JAMBERITA.COM - Pengajuan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini disampaikan JPU KPK pada saat pembacaan tuntutan yang dilakukan hari Kamis (7/6/2018).
Dalam jawabannya terhadap pengajuan JC, JPU mengatakan untuk menjadi justice collaborator harus memenuhi persyaratan sesuai dengan SE MA dimana yang bersangkutan pelaku tindak pidana tertentu, bukan.pelaku utama dan memberikan keterangan dengan membantu penegak hukum.
"Terhadap permohonan pada 2 Mei, tidak dapat dikabulka syarat tidak dipenuhi. Karena Supriyono adalah Pelaku utama aktif, melihat kasusnya tidak memenuhi persyaratan,"kata penuntut JPU.(sm)
Ini Dugaan Pelanggaran yang Menyeret Kepala ULP Provinsi jadi Pihak Tergugat
Kepala ULP dan Kabid BM Digugat ke PN Jambi, Sidang Perdana Pilih Mangkir
BREAKING NEWS: Diduga Terpapar Ideologi Terorisme, Oknum Polisi Jambi Diamankan
Alasan Psikologis Dorong Hubungi Saipudin, Supriyono: Jika Tidak, Saya Dibilang Bohong
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



