JAMBERITA.COM - Setelah sidang pemeriksaan terdakwa OTT KPK anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono hari ini, pekan depan tanggal 7 Juni 2018 akan dilanjutkan dengan tuntutan JPU.
"Ada empat lagi sidang, setelah tuntutan," ungkap penasehat hukum Supriyono usai sidang pemeriksaan terdakwa di Tipikor PN Jambi (30/5/2018).
Dikatakannya, setelah tuntutan, pembelaan, replik (tanggapan terdakwa) dan duplik (tanggapan JPu) hingga seterusnya akan dilakukan putusan hakim majelis.
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa Supriyono ada tiga anggota DPRD Provinsi Jambi juga dihadirkan dalam memberikan keterangan, yaitu Effendi Hatta Fraksi Demokrat dan Dua Anggota lainnya dari Fraksi Golkar yakni Maeludin dan Tartiniah.(afm)
Alasan Psikologis Dorong Hubungi Saipudin, Supriyono: Jika Tidak, Saya Dibilang Bohong
Supriyono Akan Ajukan JC dan Bongkar Suap Ketok Palu Tahun 2017
Soal Pengajuan JC Zola, KPK: Bisa Dikabulkan Asal Buka Peran Pihak Lain
Warga Taraweh di Mesjid, Kicing Warga Lambur Ditemukan Tewas di Rumahnya
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



