JAMBERITA.COM - Sidang Pemeriksaan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dalam kasus OTT KPK di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali digelar, Rabu (30/5/2018).
Setelah beberapa keterangan saksi saksi selanjutnya, giliran terdakwa Supriyono dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Anda tahu menerima uang apabila diluar daripada aturan itu melanggar?" tanyanya.
"Saya tahu, dari dulu itu kalau dikasih saya ambil, kalau tidak saya tidak akan minta," ungkap Supriyono di hadapan JPU dan Majelis Hakim.
JPU Kembali bertanya, atas perbuatannya hingga berujung OTT KPK, apakah terdakwa Supriyono menyesal.?"Saya menyesali," tegas Supriyono.
Dia mengaku akan mengajukan JC KPK dan akan membeberkan kasus hal yang serupa, pada tahun 2017 lalu sebagaimana yang dia ketahui uang ketok palu tersebut diberikan kepada Kusnidar.
"Saya mengajukan JC sebatas yang saya tahu, dan akan membongkar penerimaan di tahun 2017, duit tersebut dari PU dan saudara Apif," pungkasnya.(afm)
Soal Pengajuan JC Zola, KPK: Bisa Dikabulkan Asal Buka Peran Pihak Lain
Warga Taraweh di Mesjid, Kicing Warga Lambur Ditemukan Tewas di Rumahnya
BREAKING NEWS: KPK Jadwalkan Periksa Zulkifli Nurdin Hari ini
Setelah Istri dan Ibunda, Zumi Laza juga Diperiksa KPK Hari Ini
Meriahkan Hari Pengayoman ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Siapkan Pelaksaan Fun Walk


