JAMBERITA.COM - Kuasa hukum Direktur PT Fatma Nusa Mulia, Vernandus Hamonangan Sitanggang menyeret Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Jambi, Evi Syahrul dalam turut tergugat karena diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Kepala ULP menjadi pihak turut tergugat bersama Inspektorat Provinsi, dalam gugatan yang dilayangkan Eriyanto Musa ke Pengadilan Negeri Jambi dalam PPK, dalam tender pekerjaan Sanggaran Agung - Jujun - Lempur yang bersumber APBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Ia menduga proses tender yang dilakukan sarat dugaan persekongkolan yang dapat merugikan keuangan Negara.
Sedangkan pihak tergugat adalah Pokja BM-2 dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Tetap Sinulingga.
“Dalam tender proyek tersebut kita sudah melakukan sanggahan, namun Tetap Sinulingga sebagai PPK tidak mengambil tindakan,” katanya.
Sementara Kepala ULP Provinsi sebagai turut tergugat, kata Vernandus, karena yang meng-SK kan Pokja kan adalah Kepala ULP.
“Supaya dia (Kepala ULP) lebih tahu kapabilitasnya dipertanyakan, penyalahgunaan wewenangnya, nanti kita buktikan,” kata Vernandus.
Sidang perdana gugatan PT fatma Nusa Mulia ini seharusnya digelar hari ini Rabu (6/6) di Pengadilan Negeri Jambi.
Namun sidang ditunda karena Tetap Sinulingga dan Inspektorat tidak hadir, sedangkan Kepala ULP dan Pokja hanya diwakilkan Bagian Hukum Pemprov.
Akan tetapi Bagian Hukum yang mewakili ULP dan Pokja juga tidak memiliki kelengkapan surat kuasa, sehingga ditolak hakim. Sidang dijadwalkan akan digelar kembali pada 4 Juli mendatang. (kj/sm)
Kepala ULP dan Kabid BM Digugat ke PN Jambi, Sidang Perdana Pilih Mangkir
BREAKING NEWS: Diduga Terpapar Ideologi Terorisme, Oknum Polisi Jambi Diamankan
Alasan Psikologis Dorong Hubungi Saipudin, Supriyono: Jika Tidak, Saya Dibilang Bohong
Supriyono Akan Ajukan JC dan Bongkar Suap Ketok Palu Tahun 2017
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



