Amankan 340 Burung Cantik,BKSDA: Bukan Soal Harga, Dilindungi Karena Fungsinya di Ekosistem



Jumat, 25 Mei 2018 - 13:20:26 WIB



Teguh Sriyanto (baju putih) memperlihatkan burung yang diamankan
Teguh Sriyanto (baju putih) memperlihatkan burung yang diamankan

JAMBERITA.COM - Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BKSDA Jambi, Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah II Sumatera) serta Polda Jambi, Kamis (24/5/2018) kemarin sekira pukul 15.00 WIB, mengamankan sebanyak 340 ekor burung kolibri dan 2 ekor burung pelatuk.

Kasubag TU BKSDA Jambi Teguh Sriyanto mengatakan, ratusan ekor burung tersebut diamankan dari tersangka berinisial SH di Jalan RB Siagian, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

"Dua jenis burung ini termasuk dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi," ujar Teguh kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).

Ditambahkannya, tindakan SH memelihara dua jenis burung tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum di bidang KSDAE, sebagaimana pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990. "Saat ini tersangka sudah ditangani penyidik Polda Jambi," kata Teguh.

Ia mengatakan burung ini memang tidak mahal. Di pasar gelap jika sudah berada di Jawa dihargai Rp150 ribu per ekornya.

Hanya saja, burung ini termasuk dilindungi karena fungsinya di ekosistem. Yakni membantu proses penyerbukan.

Selain itu, Ia meminta pedagang burung tidak lagi mennagkap burung dari alam. "Sebaiknya burung yang diperdagangkan adalah burung dari penangkaran," pungkasnya.(sm)



Artikel Rekomendasi