JAMBERITA.COM - Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BKSDA Jambi, Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah II Sumatera) serta Polda Jambi, Kamis (24/5/2018) kemarin sekira pukul 15.00 WIB, mengamankan sebanyak 340 ekor burung kolibri dan 2 ekor burung pelatuk.
Kasubag TU BKSDA Jambi Teguh Sriyanto mengatakan, ratusan ekor burung tersebut diamankan dari tersangka berinisial SH di Jalan RB Siagian, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
"Dua jenis burung ini termasuk dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi," ujar Teguh kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).
Ditambahkannya, tindakan SH memelihara dua jenis burung tersebut diduga telah melanggar ketentuan hukum di bidang KSDAE, sebagaimana pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990. "Saat ini tersangka sudah ditangani penyidik Polda Jambi," kata Teguh.
Ia mengatakan burung ini memang tidak mahal. Di pasar gelap jika sudah berada di Jawa dihargai Rp150 ribu per ekornya.
Hanya saja, burung ini termasuk dilindungi karena fungsinya di ekosistem. Yakni membantu proses penyerbukan.
Selain itu, Ia meminta pedagang burung tidak lagi mennagkap burung dari alam. "Sebaiknya burung yang diperdagangkan adalah burung dari penangkaran," pungkasnya.(sm)
LPJK Rekomendasi Pimpinan ULP Barang dan Jasa Provinsi Jambi Dicopot
Pantau Kenaikan Harga Di Bulan Puasa, SAH Lakukan Kunjungan Aspirasi Masyarakat
Usung Tema Harmoni dalam Kebhinekaan, Waisak se-Sumatera di Candi Muaro Jambi Dihadiri Mentri Agama
Ditreskrimsus Polda Jambi Warning 14 Distributor Bawang Bombay
City Gas Sudah Teraliri 75 Persen, Warga : Terimakasih Pak Fasha


Selain Peresmian Posbankum, Menkum Juga Ingatkan Pentingnya Perlindungan Indikasi Geografis di Jambi



