Ditreskrimsus Polda Jambi Warning 14 Distributor Bawang Bombay



Kamis, 24 Mei 2018 - 16:44:55 WIB



JAMBERITA.COM - Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro mengingatkan  14 distributor Bawang Bombay di Wilayah Provinsi Jambi agar tidak mengedarkan produk tersebut di pasaran jika tidak sesuai dengan standar mutu dan ketentuan.

"Untuk itu saya ingatkan jangan sampai masuk dan beredar di Jambi," ungkap Guntur usai duduk bersama 14 Distributor bawang Bombay, Kamis (25/5/2018).

Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Jambi tengah melakukan upaya preventif dan pendekatan persuasif terhadap 14 distributor Bawang Bombay di Wilayah Jambi, terkait kepmentan 105/207.

Ini berisi ketentuan karakteristik impor Bawang Bombay ke Wilayah Republik Indonesia (RI). Dimana aturannya Bawang Bombay impor yang boleh masuk RI, itu minimal memiliki diameter umbi siung 5 cm keatas.

"Di Jambi memang tidak ada importir, tapi rentan menjadi tempat peredaran rantai distribusi bawang bombay yang tidak memenuhi standar mutu, sesuai aturan pemerintah," katanya.

 Hal ini, bisa mengganggu perekonomian produsen bawang lokal karena harganya murah. Jika dengan sengaja melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi ketentuan yang ada, maka akan terancam pasal 128 undang undang nomor 13 tahun 2010 tentang Holtikultura. Yang berbunyi, setiap orang yang mengedarkan produk segar holtikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 Miliar.(afm)



Artikel Rekomendasi