Sidang Gugatan Maskur Anang ke PT WKS Kembali Digelar, Begini Kata Yusril



Selasa, 22 Mei 2018 - 18:57:08 WIB



Yusril kembali dampingi Maskr Anang dalam sidang melawan PT WKS
Yusril kembali dampingi Maskr Anang dalam sidang melawan PT WKS
 
JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan gugatan perdata dengan penggugat Maskur Anang melawan WKS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Penggugat didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra Selasa (22/5/2018).
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan ahli dari Universitas Indonesia (UI). Saksi ini dihadirkan untuk mengetahui sifat sebuah perjanjian. "Tadi ahli sudah menerangkan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat batal demi hukum," kata Yusril Ihza usai sidang di ruang Kartika PN Jambi.
Dalam konteks parkara ini, kata Yusril, apa yang dikatakan oleh PT WKS tidak sesuai dengan kenyataan. "Beliau (penggugat-Red) ini diminta menyerahkan lahan karena PT Riki Masjaya itu dikatakan masuk dalam surat Kementerian Kehutanan, yang tumpang tindih dengan PT Riki Masjaya," terangnya.
Akan tetapi, terang Yusril, ketika itu PT Riki Masjaya tidak mengecek lebih dalam apakah itu lahan PT Riki Masjaya. "Jadi kenyataannya memang itu tidak ada, tidak ada itu. Sudah buat perjanjian ternyata memang tidak pernah ada surat Kementerian yang menyatakan bahwa hutan HTI itu milik WKS. Oleh karena itu kita minta surat perjanjian ini dibatalkan," tegasnya.
Terkait hal itu Yusri menegaskan, pihaknya akan meminta kepada pengadilan untuk membatalkan. "Kita minta pengadilan membatalkan," pungkasnya.(afm)


Artikel Rekomendasi