JAMBERITA.COM - Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait Penggelapan aset /barang milik pemerintah Kabupaten Sarolangun pada UPT alat berat dan perbengkelan (Alkal) Dinas PU Sarolangun, berhasil ditangkap tim Tabur Elang Kejati Jambi, tim Kejari Sarolangun dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Kasipenkum Kejati Jambi, Dedy Susanto mengatakan penangkapan terhadap tersangka Haffifullah Sinwani dilakukan di SDN Palebon 1 Kelurahan Pedurungan, Semarang.
"Penangkapan terhadap tersangka ini, dilakukan sekitar pukul 15.20 WIB, Kamis (3/5) kemarin," ucap Dedy saat dikonfirmasi jernih.id, Jum'at (4/5/18).
Sambung Dedy, tersangka Haffifullah untuk saat ini sudah tiba di Jambi dan langsung diberangkatkan menuju Kabupaten Sarolangun.
"Pagi pukul 05.15 WIB berangkat dari Semarang, tiba di Jambi pagi ini langsung diberangkatkan ke Kabupaten Sarolangun," ungkap Dedy.
Atas tindak pidana yang dilakukan ini, sesuai Pasal 3 dan pasal 10 huruf a UU 31/99 Tipikor jo UU RI No 20 tahun 2001 Ttg perubahan Ttg UU 31/99, tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 375 juta.(*/sm)
DPO Penggelapan Aset UPT Alkal Sarolangun Berhasil Diamankan Kejati Jambi
Aping Mangkir dari Panggilan, KPK: Kami Belum Dapat Informasi Alasan Ketidakhadiran
Jais Bersama Aping dan Satu Pihak Swasta Ini Diperiksa KPK Hari Ini
Kembalikan Uang Lewat Pengacara, Ini Biaya Yang Dikeluarkan Anggota Fraksi Golkar
Uang Ketok Palu Fraksi Golkar Dikembalikan di Kantor Pengacara Talang Banjar
Nah, Nama Kusnindar Disebut Sebagai Tukang Bagi Uang Ketok Palu Tahun 2017


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


