JAMBERITA.COM - Sidang kedua kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Supriyono digelar sejak pukul 10.00 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Hari ini mendengarkan 7 saksi yakni Dheny Ivan, Wahyudi, Wasis Sudibyo, Emi Nopisah, Muhammadiyah, Rasmi Murdani dan Syafrial.
Salah satu hakim menanyakan soal BAP saksi Nopisah soal permintaan anggota dewan. "Apakah anggota dewan ada yang main proyek," tanya hakim.
Sekwan menjawab saat terpilih menjadi anggota legislatif tidak boleh main proyek. Secara aturan harus dilepas profesi lain.
"Sehingga kalo atas nama anggota dewan tidak ada karena tidak boleh," kata Emi.
Apakah ada fee saat rapat paripurna? tanya hakim. "Untuk paripurna tidak ada fee. Karena itu kewajiban sebagai fungsi legislatif," katanya.
Baca juga: Rapat Finalisasi Diganti Dengan Laporan TAPD, Jaksa: Rapat Singkat Kok Khawatir Dak Korum?
Emi juga menjawab jika tidak ada hadiah atau uang lelah dan bentuk lainnya yang diberikan melalui anggaran resmi pasca pengesahan APBD Provinsi Jambi.(sm)
Zola Sempat Sampaikan ke Pimpinan DPRD jika Tak Punya Uang Bayar Uang Ketok Palu
Sidang Elhelwi dkk Dimulai, Zola Didahulukan Diperiksa Karena Tiket Pulang Sudah Dipesan
Di Sidang Effendi Dkk, Apif Sebut Rekanan Tanpa Diminta Ada Yang Kasih Uang
Giliran Pejabat PUPR dan Pengusaha Ini Diperiksa KPK Hari ini
Rapat Finalisasi Diganti Dengan Laporan TAPD, Jaksa: Rapat Singkat Kok Khawatir Dak Korum?
Sidang Kedua Supriyono Besok, Ini 7 Orang Saksi yang Dihadirkan di KPK


Perkuat Payung Hukum Lokal, Kanwil Kemenkum Jambi Godok Ranperda Kekayaan Intelektual


