JAMBERITA.COM - Sidang kedua kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono akan kembali digelar, besok Rabu (18/4/2018).
Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor ini mulai memasuki pemeriksaan saksi.
Kuasa Hukum terdakwa Supriyono, Herman Kadir mengatakan pada sidang lanjutan besok, akan mendengarkan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan besok yakni, Dheny Ivan, Wahyudi, Wasis Sudibyo, Emi Nopisah, Muhammadiyah, Rasmi Murdani dan Syafrial.
Seperti diketahui Supriyono sendiri didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan tiga pasal, yakni dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, terdakwa Supriyono didakwa dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(sm)
Zola Sempat Sampaikan ke Pimpinan DPRD jika Tak Punya Uang Bayar Uang Ketok Palu
Sidang Elhelwi dkk Dimulai, Zola Didahulukan Diperiksa Karena Tiket Pulang Sudah Dipesan
Di Sidang Effendi Dkk, Apif Sebut Rekanan Tanpa Diminta Ada Yang Kasih Uang


Rangkap Jabatan di Masa Sulit : Sekda Sudirman Akui ATM & Mobile Banking Bank Jambi Belum Berjalan!


