JAMBERITA.COM - KPK kembali memanggil 7 saksi untuk tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola hari ini Senin (16/4/2018).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan ada 7 saksi yang diperiksa yakni H. Ismail Ibrahim alias Mael selaku direktur utama PT Merangin Karya Sejati. Ismail.
Berikutnya, Nano selaku staf PT. Merangin Karya Sejati, Hardono alias Aliang selaku pihak swasta.
Lalu, Irawan Nasution selaku direktur PT. Hendy Mega Pratama, Djamino selaku direktur PT. Blistik Jaya, Abdul Kadir selaku direktur PT. Usaha Batanghari, serta Fatmawati selaku direktur PT. Dua Putri Persada.
"Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa hari ini, KPK mendalami pengetahuan saksi saksi tentang dugaan pemberian gratifikasi terhadap Zumi Zola,"kata Febri lewat pesan Whats Appnya Senin (16/4/2018).
Dalam kasus ini, Zumi selaku Gubernur Provinsi Jambi dan Arfan selaku Kadis PU diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Terkait Misteri Uang Brankas di Villa Sabak, Pengacara Zola Jawab Begini


Rangkap Jabatan di Masa Sulit : Sekda Sudirman Akui ATM & Mobile Banking Bank Jambi Belum Berjalan!


