JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ikut campur dalam status Gubernur Jambi Zumi Zola. Ini setelah resmi ditahannya zola pada 9 April lalu.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan soal status Gubernur Jambi itu buka kewenangan KPK. Itu tergantung keputusan Kemendagri. “KPK biasanya hanya mengirimkan pemberitahuan juga ke Kemendagri, atau setidaknya dengan ditahannya Zola, semua pihak terkait memang harus mengambil keputusan ya. Soal aturannya apa hanya pemberhentian sementara, cuti, izin atau prosedur yang lain saya kira itu bukan jadi domain KPK,” kata Febri, dikonfirmasi jamberita.com di Gedung Merah Putih KPK baru-baru ini.
Yang jelas, saat ini fokus KPK pada penanganan pokok perkara kasus gratifikasi Zola, “Soal status Gubernur Zola, saya kira lebih tepat jadi domain Menteri Dalam Negeri,” kata Febri.
Sebelumnya, Handika Honggowongso, Tim Pengacara Zola menyebutkan saat ditetapkan sebagai tersangka, Zola pernah mengutarakan niatnya untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Jambi.
"Waktu itu, Dia (Zola) pernah menanyakan ke kami apakah sebaiknya mundur," kata Handika Honggowongso, beberapa waktu lalu di gedung KPK.
"Saat itu kami anjurkan ikuti saja aturannya, Biarkan sampai pelimpahan ke pengadilan dan dinoaktifkan oleh Mendagri," kata Handika lagi.
Nanti, jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan, Andika menyebut otomatis kliennya akan diberhentikan sebagai Gubernur Jambi. (sm)
Terkait Misteri Uang Brankas di Villa Sabak, Pengacara Zola Jawab Begini
PT. Nindya Karya Merupakan BUMN Pertama yang Menjadi Tersangka Korupsi
Pengacara: Zola Lebih Bebas Menjadi Artis Dari pada Pejabat Negara
Selama 3 Hari, Sudah 17 Pengusaha Jambi Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Gratifikasi Zola
Nah... Giliran 5 Pengusaha Jambi Ini Diperiksa di KPK Hari Ini


Rangkap Jabatan di Masa Sulit : Sekda Sudirman Akui ATM & Mobile Banking Bank Jambi Belum Berjalan!


