JAMBERITA.COM - Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi mulai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (18/4/2018).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan jika saksi yang dipanggil yakni Ibnu Jiadi Kabid SDA Dinas PUPR Agusutus 2016-Februari 2017, Edi Fernando Kabid SDA Dinas PUPR periode Februari 2017 sampai Agustus 2017, Tetap Sinulingga Kabid Cipta Karya PUPR periode Agustus 2016 hingga Februari 2017, Rudi Teja Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Budi Nurahman Kabid Bina Marga Dinas PUPR Periode Februari 2017 hingga Agustus 2017.
Selanjutnya ada pengusaha yakni H. Syamsun Yahya, Direktur Utama PT. Maha Rupa Abadi dan Indra Marzuki, Direktur CV. Duta Panca.
"Mereka menjadi saksi untuk tersangka ZZ dan ARN," katanya.(sm)
Soal Indikasi Keterangan Palsu di Sidang Uang Ketok Palu, Ini Jawaban KPK
Erwan, Saipudin dan Arfan Disebut Pemeran Pembantu, Pengacara: Siapa Aktor Utamanya ?
Rapat Finalisasi Diganti Dengan Laporan TAPD, Jaksa: Rapat Singkat Kok Khawatir Dak Korum?
Sidang Kedua Supriyono Besok, Ini 7 Orang Saksi yang Dihadirkan di KPK


Rangkap Jabatan di Masa Sulit : Sekda Sudirman Akui ATM & Mobile Banking Bank Jambi Belum Berjalan!


