JAMBERITA.COM - Maskur Anang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atau Direskrimsus Polda Jambi memeriksa PT Wira Karya Sakti (WKS) anak perusahan sinar mas grup terkait sengketa lahan seluas 2.000 Heaktar.
Hal tersebut kata Maskur Anang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2631 K/PDT/2013 pada halaman 62.
Dijelaskannya, bahwa PT Wira Karya Sakti menyebutkan biaya alih fungsi kawasan dan pengurusan izin IUPHH-HT sebesar Rp. 15 Milyar untuk lahan seluas kurang lebih 2.000 Ha adalah biaya yang tak lazim.
"Patut diduga kuat, apa yang disebut oleh undang undang tindak pidana korupsi grafitasi atau suap," kata Maskur Anang pada Jamberita.com di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (6/5/2017).
Selain itu, akibat pengklaiman lahan tersebut. Maskur Anang mengakui bahwa dirinya telah mengalami kezaliman yang nyata oleh PT WKS anak perusahan sinar mas grop diduga melakukan KKN dengan pejabat kehutanan dan aparat serta PT Makin Grop anak perusahan Gudang Garam.
"Perusahan kaya di Indonesia ini menzalami rakyat kecil, walaupun saya dari desa Pulau Mentaro, Kumpeh. Tidaklah boleh diperlakukan sewenang wenang, dicemarkan nama baik dan dianggap sebagai buronan, menjadi teraniaya hingga mengalami jatuh sakit selama 3 tahun," tambah Maskur.
"Untuk itu saya mohon, tegakkan hukum dan keadilan. Saya mohon juga pada pihak kepolisian untuk segera memasang tanda police line di areal sengketa tersebut, sampai adanya keputusan hukum tetap sesuai peta yang terlampir," pungkas Maskur Anang.(afm
Antisipasi Karhutla, Kapolres Tanjabtim Cek Sarana dan Prasarana PT WKS
BNNK Grebek Rumah Warga Nipah Panjang Diduga Pengedar Narkoba
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Tanjab Barat

