6 Kali Maling Motor, F Ditangkap Polisi



Minggu, 04 Juni 2017 - 10:40:49 WIB



Tersangka dan barang bukti diamankan.
Tersangka dan barang bukti diamankan.

JAMBERITA.COM - Pemuda berinisial F (25) Warga RT 17, Kelurahan Kebon Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya F ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe S.I.K melalui Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi
nomor LP B / 309/V / 2017 / SPK I/ Polsek jamsel / tanggal 25 Mei 2017 dengan korban RD seorang Mahasiswa warga Kelurahan Sungai Sahut Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

"Korban memarkirkan kendaraanya jenis Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nopol BH 5096 FW di parkiran kosan. Setengah Jam kemudian pelapor hendak pergi kerumah temannya dilihat motor sudah tidak ada lagi, " kata Alamsyah Amir pada Jamberita.com Minggu (4/6/2017).

Menurut Alamsyah, korban selanjutnya melihat cctv kosan ternyata motor sudah dicuri dan melaporkan kejadian ke Polsek Jambi Selatan.

Alamsyah menjelaskan, berdasarkan laporan korban dan hasil cctv kosan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di Pasar Talang Banjar Kecamatan Jambi timur, Jumat 2 Juni 2017 kemarin.

"Dari pemeriksaan pelaku, dia mengaku telah beraksi sebanyak 6 kali dan petugas berhasil menyita motor 5 unit motor berbagai merk, " terang Alamsyah.

Alamsyah menyampaikan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jambi Selatan guna proses lebih lanjut. "Pelaku akan dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkas Alamsyah.(afm)



Artikel Rekomendasi