UNJA Beri Pendampingan Izin Edar Makanan Untuk Poktan Jambi Mendunia



Kamis, 04 Juni 2026 - 16:05:14 WIB



JAMBERITA.COM - Tim Dosen Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Jambi (UNJA) memberikan pendampingan sertifikasi izin edar Makanan Dalam (MD) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk ‘Rumah Rimpang’ milik Kelompok Tani Bersama Suka Maju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (21/5/2026). Langkah ini diambil guna memperkuat daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar ritel modern.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tim pengabdian diketuai oleh Dr. Dewi Fortuna, S.TP., M.P., dengan beranggotakan Prof. Dr. Fitry Tafzi, S.TP., M.Si., dan Aditya Pratama, S.E., M.A.

Ketua Tim Pelaksana PKM, Dr. Dewi Fortuna, S.TP., M.P., menyampaikan bahwa program ini tidak hanya fokus pada legalitas izin edar, melainkan juga menyasar penguatan desain kemasan hingga digitalisasi pemasaran.

“Harapan kami Rumah Rimpang ini nantinya bisa masuk ke ritel modern. Sebelumnya produk ini sudah mendapatkan sertifikasi halal dan kini sedang dalam proses pendampingan izin edar MD BPOM,” ujar Dr. Dewi Fortuna.

Ia menambahkan, program pengabdian ini dijalankan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai program studi di UNJA, mulai dari Teknologi Hasil Pertanian, Teknologi Industri Pertanian, Teknik Pertanian, Ekonomi Syariah, hingga Magister Teknologi Industri Pertanian.

Upaya hilirisasi dan standardisasi produk lokal ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala BPOM Jambi, Musthofa Anwari, S.Si., Apt. Ia menekankan pentingnya pengawasan pre-market (sebelum produk beredar) agar UMKM daerah bisa segera “naik kelas”.

“Kalau dokumen lengkap dan produknya masuk kategori risiko rendah, proses persetujuannya bisa selesai dalam satu hari secara sistem. Kita harus bermimpi tinggi, produk lokal seperti Rumah Rimpang sangat berpotensi menembus pasar nasional hingga internasional,” kata Musthofa.

Apresiasi dan dukungan senada juga disampaikan oleh Camat Mestong, Hermisahputra, S.E., dan Kepala Desa Suka Maju, Sutopo, S.T. Mereka kompak menyatakan bahwa legalitas resmi seperti izin MD BPOM akan mendongkrak kepercayaan konsumen sekaligus menjadi motor penggerak roda perekonomian masyarakat desa setempat.

Sementara itu, Kabid Perindustrian Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi, Rika Auliya Dewi, S.E., menegaskan komitmennya untuk membantu memperluas jangkauan pasar setelah seluruh proses perizinan selesai.

“Insya Allah nanti kita bantu pemasaran, baik melalui berbagai event besar maupun kerja sama dengan ritel modern,” tegas Rika.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Implementation Agreement (IA) antara Tim PKM dan BPOM Jambi, foto bersama, serta pelatihan mengenai label dan iklan pangan olahan yang disampaikan oleh narasumber BPOM, Sarino, S.Farm., Apt., M.H.

Dalam pelatihan tersebut dijelaskan pentingnya legalitas label pangan, penggunaan bahasa Indonesia pada kemasan, pencantuman informasi gizi, nomor izin edar, hingga ketentuan desain label sesuai regulasi BPOM.

Melalui kegiatan ini diharapkan Kelompok Tani Bersama Suka Maju mampu meningkatkan kualitas, legalitas, dan daya saing produk Rumah Rimpang sehingga dapat bersaing di pasar modern serta memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong.





Artikel Rekomendasi