Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi



Senin, 27 April 2026 - 14:50:09 WIB



Oleh: Jumardi Putra*

 

 

Pembangunan infrastruktur pelayanan publik berkontribusi menggerakkan roda pertumbuhan ekonomi daerah. Jalan mantap, jembatan yang kokoh, sistem irigasi yang andal, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai (untuk menyebut contoh) bukan sekadar simbol keberhasilan seorang kepala daerah, melainkan suatu keniscayaan bagi terciptanya efisiensi distribusi logistik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Walakin, narasi pembangunan ini acapkali berbenturan dengan realitas pahit di meja anggaran yaitu kapasitas fiskal rendah.

Beberapa tahun terakhir ini, tantangan pemerintah Provinsi Jambi dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk infrastruktur semakin kompleks. Merujuk data yang dihimpun oleh Goodstats tahun 2025, kualitas infrastruktur Provinsi Jambi berada di posisi rendah di angka 31 dari total 38 Provinsi se Indonesia dan berada di posisi paling buncit di Pulau Sumatera. Tidak hanya itu saja, rata-rata tingkat kerusakan (sedang dan/atau berat) sarana prasarana satuan pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Jambi sampai dengan April 2026 berada di angka 25 persen atau sebanyak 2.053 dari total sarana prasarana sebanyak 8.326. Bahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2024 (sekarang menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) merilis tingkat kerusakan satuan pendidikan di Provinsi Jambi di angka 62 persen atau tertinggi di Pulau Sumatera. 

Di satu sisi, regulasi menuntut porsi belanja infrastruktur yang signifikan; di sisi lain, ketergantungan terhadap dana transfer pusat (yang nyatanya justru menurun drastis) dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) seringkali membuat ruang gerak fiskal menjadi sangat sempit atau low fiscal space.

Secara yuridis, amanat pengarusutaamaan terhadap infrastruktur tidak lagi bersifat imbauan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah menetapkan aturan yang tegas. Pasal 147 UU HKPD mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah sebesar 40% dari total belanja APBD, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah. 

Angka paling rendah 40 persen ini boleh dikata “bertaji" untuk memastikan bahwa uang rakyat kembali ke rakyat dalam bentuk manfaat jangka panjang, bukan habis ditelan belanja rutin pegawai atau perjalanan dinas berdampak minim. Namun, implementasinya adalah sebuah ujian kepemimpinan kepala daerah. Faktanya, Provinsi Jambi maupun Kabupaten/Kota masih mengalami “obsesitas” di belanja rutin, khususnya belanja pegawai meningkat di tahun 2026.

Pemenuhan minimal 40% belanja infrastruktur tanpa melakukan reformasi birokrasi dan efisiensi belanja operasional hanya akan menciptakan defisit yang mengancam kebugaran fiskal daerah. Tahun 2026 ini, alokasi belanja infrastruktur yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi baru mencapai angka 26 persen dan bahkan menurun dibanding tahun 2025 sebesar 30,19 persen. 

Di tengah kondisi pelik ini, publik tidak mengetahui peta jalan (sekaligus memuat rencana aksi) pemenuhan belanja infrastruktur daerah paling rendah 40 persen dari APBD Provinsi Jambi di tahun 2027, terhitung sejak HKPD diundangkan pada 5 Januari tahun 2022. Kendati terdapat semacam “rukhsah” sebagaimana temaktub dalam Ayat (4) Pasal 147 tersebut, hal ini penting diketengahkan karena berkorelasi dengan konsistensi pada arah kebijakan, sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta keselarasannya dengan pilihan-pilihan strategi pembiayaan yang perlu disiapkan secara matang. 

Sialnya lagi, sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)-Bank Jambi-belum lama ini diserang siber sehingga mengakibatkan kerugian sebesar 143 Miliar rupiah, yang penggantian kerugian nasabah--konon katanya--bersumber dari deviden berjalan—yang ujung-ujungnya berimplikasi pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi. Makin terasa sesak napas pembangunan infrastruktur daerah ini.   

 

Strategi Pembiayaan

Untuk memenuhi mandat UU HKPD sekaligus menjawab kebutuhan publik, jawabannya tentu bukan pada opsi "menambah utang sembarangan", melainkan pada kreativitas pembiayaan dan ketajaman prioritas pembangunan daerah.

Pertama, pemerintah Provinsi Jambi berhenti melakukan pembangunan yang bersifat kosmetika atau sporadis. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus mengacu pada dokumen rencana tata ruang dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Infrastruktur yang dipilih harus memiliki multiplier effect ekonomi. Misalnya, memprioritaskan perbaikan jalan akses menuju kawasan industri atau sentra pertanian lebih krusial dibandingkan membangun atau mempercantik gedung kantor pemerintahan namun minim fungsi publik atau pengadaan kendaraan dinas operasional untuk pejabat dan masih banyak bentuk proyek “tuna-publik” lainnya.

Kedua, keterbatasan APBD seharusnya menjadi katalisator bagi skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sulit menyangkal bahwa selama ini banyak daerah merasa tabu atau khawatir menggunakan skema ini karena dianggap rumit secara administratif sehingga berpotensi terjerat hukum. Terlebih lagi, pemerintah daerah belum sepenuhnya menyiapkan kemungkinan-kemungkinan skema KPBU secara komprehensif sedari penyusunan RPJMD. Idealnya memang, dengan melibatkan sektor swasta, beban fiskal daerah dalam penyediaan layanan publik dapat terdistribusi. Risiko pembangunan tidak lagi sepenuhnya dipikul oleh pemerintah daerah, sementara kualitas layanan tetap terjaga melalui standar kinerja yang ketat.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk mengakses pinjaman guna mendanai infrastruktur yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Dengan skema suku bunga yang kompetitif, pinjaman pusat ke daerah ini dapat menjadi solusi bridge financing yang efektif guna mencegah terjadinya kegagalan proyek (stagnancy). Namun, penerapan prinsip kehati-hatian (prudence) wajib menjadi landasan utama agar rasio kemampuan membayar kembali (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) tetap terjaga dalam batas aman. Tanpa perencanaan yang matang, pengambilan opsi ini berisiko mengganggu stabilitas postur APBD yang pada akhirnya dapat mendegradasi kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Politik Anggaran

Selain strategi pembiayaan di atas, pemerintah Provinsi Jambi harus melakukan efisiensi belanja dengan hitungan cermat. Hal ini telah berjalan, meski masih terbuka ruang untuk dilakukan penajaman efisiensi pada pos-pos belanja yang tidak berdampak luas, seperti rangkaian seremonial di setiap acara pemerintah yang melibatkan massa atau menguliti kembali postur dana hibah “salah alamat” yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi. Di tengan kondisi APBD Provinsi Jambi yang terbatas, kehendak untuk memenuhi porsi 40 persen untuk infrastruktur menuntut pengorbanan di sektor lain. Inilah titik di mana "politik anggaran" Gubernur Jambi Al Haris diuji. Pemerintah daerah perlu melakukan rasionalisasi belanja pegawai. Saat bersamaan, penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik (digitalisasi) seharusnya mampu menekan biaya operasional birokrasi (lebih lanjut baca tulisan saya di sini: https://jamberita.com/read/2026/03/31/5987441/menyoal-obesitas-belanja-daerah/).

Kemudian, belanja barang dan jasa yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan harus dikuliti habis. Dana yang berhasil "diselamatkan" dari efisiensi inilah yang kemudian direlokasi ke dalam pos belanja modal infrastruktur. Tanpa keberanian politik untuk merampingkan struktur biaya birokrasi, pemenuhan amanat UU HKPD hanya akan menjadi catatan di atas kertas atau, lebih buruk lagi, dilakukan dengan menurunkan kualitas material bangunan demi mengejar kuantitas cakupan.

Segendang sepenarian, pengarusutamaan belanja infrastruktur daerah sangat membutuhkan dukungan APBN, sejalan dengan prioritas pembangunan nasional. Berdasarkan paparan Gubernur Jambi dalam Musrenbang RKPD TA 2027 beberapa waktu lalu, diketahui total realisasi dana program Pemerintah Pusat tahun 2025 di Provinsi Jambi mencapai sebesar 1,46 triliun rupiah yang diperuntukkan bagi enam program prioritas yaitu infrastruktur konektivitas (preservasi jalan dan jembatan, pembangunan jalan dan jembatan, serta bandara Kerinci dan Bungo), infrastruktur ketahanan pangan, Infrastruktur Kesehatan, Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Program 3 Juta Rumah. Selanjutnya, alokasi dana program prioritas Presiden untuk Provinsi Jambi tahun 2026 sebesar 1,5 triliun rupiah melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera VI sebesar 182,72 miliar, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi sebesar 579,3 miliar, Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Dan Kawasan Permukiman Alokasi sebesar 86,9 miliar, Sekolah Rakyat sebesar 340,1 miliar dan Program Makan Bergizi Gratis Realisasi s.d Maret 2026 sebesar 325 miliar. 

Jika diperhatikan lebih dalam, dukungan untuk belanja infrastruktur (di luar MBG, Sekolah Rakyat dan 3 Juta Rumah) masih perlu ditingkatkan untuk mengejar posisi ketertinggalan kualitas infrastruktur di Provinsi Jambi, khususnya dibandingkan dengan infrastruktur wilayah lainnya di pulau Sumatera. Maka, selain meniscayakan kepiawaian kepala daerah untuk menggaet APBN, keberadaan legislator DPR-RI Dapil Provinsi Jambi juga penting menjadi bagian dari akselerator pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Jambi. Apalagi setelah mencermati postur TKD 2026 secara nasional, pilihan itu menjadi tidak terelakkan bagi daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah.

Transparansi

Muncul pertanyaan, kendati belanja infrastruktur saat ini belum sampai 40 persen, toh tetap beresiko dikorupsi, lalu bagaimana jika belanja meningkat sampai 40 persen? Masalah infrastruktur di daerah bukan hanya soal kurangnya uang, tapi juga soal potensi kebocoran. Proyek infrastruktur seringkali menjadi lahan basah praktik korupsi, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan fisik. Di tengah keterbatasan fiskal, satu persen saja kebocoran anggaran boleh dikata pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. 

Penerapan e-procurement dan e-catalogue daerah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan harga yang kompetitif dan kualitas yang terstandar. Saat bersamaan, keterlibatan pelbagai elemen masyarakat (terutama kaum cerdik-cendekia) dalam pengawasan pembangunan melalui kanal pengaduan yang transparan juga akan memastikan bahwa jalan, jembatan dan irigasi (untuk menyebut contoh) yang dibangun tidak dimanipulasi spesifikasinya. Sejurus hal itu, optimalisasi fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sangat diperlukan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga laporan dan pertanggungjawaban. Pada yang terakhir ini, publik masih menyangkasikannya. Begitu juga keberadaan lembaga eksternal pemerintah daerah seperti BPK dan BPKP—menjadi faktor penting untuk memastikan keuangan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, membangun infrastruktur di tengah kondisi keuangan daerah yang tertatih-tatih memang tampak seperti misi yang mustahil. Namun, pemerintah daerah harus sadar bahwa belanja infrastruktur adalah investasi masa depan. Dengan kombinasi antara efisiensi belanja internal, dukungan APBN, pemanfaatan skema pembiayaan kreatif, dan integritas dalam pelaksanaan, keterbatasan fiskal tidak akan menjadi penghalang bagi terwujudnya infrastruktur yang berkualitas sekaligus berdampak bagi masyarakat seantero Provinsi Jambi. 

*Penulis menaruh perhatian pada isu-isu pembangunan daerah, terutama ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya.(*)



Artikel Rekomendasi