Komnas HAM Temui Wagub Jambi Bahas Aduan Pelanggaran HAM, Siapkan Rekomendasi - Laporan ke Presiden



Minggu, 26 April 2026 - 17:22:28 WIB



Foto : Komnas HAM Saat Koordinasi Bersama Wagub Jambi di Kantor Gubernur Jambi.
Foto : Komnas HAM Saat Koordinasi Bersama Wagub Jambi di Kantor Gubernur Jambi.

JAMBERITA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memberikan perhatian serius terhadap kondisi penegakan hukum di Provinsi Jambi. Sebanyak 51 aduan dugaan pelanggaran HAM masuk ke meja komisi, di mana konflik lahan dan kekerasan menjadi isu yang paling mendominasi.

Guna menindaklanjuti temuan tersebut, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo, melakukan koordinasi langsung dengan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, dan Polda Jambi di Kantor Gubernur, Kamis (23/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM membedah secara spesifik 10 kasus dugaan pelanggaran yang dinilai paling menonjol. Selain masalah kekerasan, sengketa agraria (lahan) masih menjadi "rapor merah" yang memerlukan penyelesaian segera.

Prabianto menekankan pentingnya peran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, dalam memberikan kepastian hukum bagi warga Jambi. Ia mengingatkan agar jangan ada kesan penanganan laporan masyarakat yang dibiarkan menggantung.

"Kita minta APH kepolisian dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat. Jangan sampai laporan masyarakat penanganannya berlarut-larut, sehingga menimbulkan rasa tidak aman dan tidak nyaman bagi warga," tegas Prabianto.

Pertemuan koordinasi ini bukan sekadar diskusi formal. Komnas HAM tengah menyiapkan analisis mendalam yang akan berujung pada pemberian rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. ?Lebih jauh, Prabianto menjelaskan bahwa perkembangan setiap kasus di daerah akan dicatat secara sistematis dalam laporan tahunan Komnas HAM.

"Setelah pertemuan ini, kita akan memberikan rekomendasi ke semua pihak. Setiap tahunnya, Komnas HAM akan membuat laporan yang disampaikan langsung ke pihak DPR RI maupun ke Presiden RI," jelasnya.

Meski angka pengaduan cukup tinggi, Komnas HAM memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi atas komitmen mereka dalam merespon isu-isu HAM di daerah. Kehadiran Wakil Gubernur dan instansi terkait menunjukkan adanya kemauan politik untuk memperbaiki tata kelola perlindungan hak asasi manusia.

Melalui sinergi ini, diharapkan rekomendasi yang nantinya dikeluarkan oleh Komnas HAM dapat diimplementasikan secara nyata oleh Pemerintah Daerah dan Polda Jambi guna menjamin perlindungan hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah.

Berikut 10 dugaan pelanggaran yang dibahas:

1.Konflik agraria antara masyarakat Desa Bukit Suba, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun dengan PT Sari Aditya Loka (SAL), dimana wilayah perusahaan masuk dalam wilayah suku anak dalam yang berdampak pada sumber penghidupan termasuk wilayah jelajah suku anak dalam,

2.Dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap warga transmigrasi di Desa Mekarsari dan Tebing Tinggi, kabupaten Batang Hari oleh mafia tanah lokal, berupa pemukulan, penggorokan leher hingga ancaman pembunuhan. Permasalahan transmigrasi dengan mafia tanah tersebut telah berlarut tanpa adanya penyelesaian dan jaminan keamanan untuk warga.

3.Dugaan kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat yang menolak pembangunan stockpile PT Sinar Anugerah Sukses dan jalan khusus batu bara di dekat pemukiman dan aliran sungai di Kelurahan Aur Kenali (Kota Jambi) dan Mendalo Darat (Kabupaten Muaro Jambi).

4.Konflik agraria antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Jambi dengan PT Wira Karya Sakti (2026)

5.Dugaan kriminalisasi dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/8 11/2026/ SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tanggal 8 Februari 2026 terkait sengketa lahan antara ahli waris pemilik tanah dengan PT Mitra Prima Gitabadi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi (2026),

6.Dugaan kriminalisasi terhadap anggota Kelompok Tani Desa Sogo oleh Polres Muaro Jambi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-82/X1/2024/ SPKT/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI tertanggal 06 November 2024 atas dugaan pencurian. Hal tersebut diduga sebagai dampak dari adanya sengketa lahan antara kelompok tani dengan PT Bukit Bintang Sawit

7.Penggusuran kebun sawit milik masyarakat Dusun Kunangan Jaya 2 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi oleh PT sinar Mas (2025)

8.Dugaan diskriminasi penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/816/XI/ 2023/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 12 Desember 2023 yang dihentikan pada 30 Oktober 2024, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/x/2024/SPKT/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 atas dugaan pengeroyokan dan/atau perusakan 3 truk telah memasuki tahap penyidikan (2025). Hal ini berkaitan dengan sengketa lahan antar masyarakat.

Dugaan kriminalisasi terhadap warga dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/ IX/2024/SPKT /POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI tertanggal 27 September 2024 atas dugaan pencurian pada 26 September 2024 di area PT Dasa Anugrah Seiati Afdeling IV KBR (kebun bernal) Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

10. Konflik tenurial antara Petani Sungai Salak, Desa Balai Rajo, Kecamatan VIl Koto llir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dengan PT Lestari Asri Jaya, yang disertai upaya pemidanaan terhadap Ketua Forum Petani Sungai Salak.





Artikel Rekomendasi