JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi Jambi resmi memulai transformasi budaya kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini terungkap Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1422/SE/BKD-5.3/IV/2026, para pegawai di lingkup Pemprov Jambi kini akan menerapkan kombinasi tugas kedinasan di kantor dan di rumah.
Kebijakan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Jambi pada 6 April 2026 ini mengatur penyesuaian lokasi kerja sebagai berikut : Senin s.d. Kamis: Tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO). ?Jumat, tugas kedinasan di rumah/domisili (WFH).
Meskipun kebijakan WFH diberlakukan, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor (WFO) untuk menjamin kualitas layanan publik.
Unit-unit tersebut meliputi kesehatan, RSUD Raden Mattaher, RSJD Kolonel H.M. Syukur, dan Labkes. Keamanan & Darurat, Satpol PP, Damkar, BPBD, dan Dinas PUPR dan Pendidikan, SMAN, SMKN, dan SLBN. Selanjutnya layanan publik seperti Dinas Dukcapil, DPMPTSP (Perizinan), Dinas Lingkungan Hidup (Kebersihan), dan UPTD Pendapatan Daerah (Samsat).
Pemerintah menekankan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan terdapat sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi dan mengecualikan pejabat tinggi (eselon) II dari WFH alias tetap masuk kantor setiap hari.
Kemudian, kinerja pegawai akan dipantau melalui aplikasi e-kinerja berdasarkan Rencana Hasil Kerja (RHK), bukan sekadar absensi di aplikasi SiAbon dan Pegawai yang WFH wajib memastikan seluruh perangkat elektronik dan listrik di ruang kerja kantor dalam keadaan mati dalam rangka penghematan energi.
Selanjutnya, efisiensi anggaran. Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, serta memangkas biaya perjalanan dinas dalam negeri hingga 50%.
Masih dalam surat edaran tersebut, kebijakan transformasi budaya kerja digital ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat Jambi tetap berjalan optimal.(afm)
Ditengah Sorotan KUA-PPAS 2027, IW Soroti Anggaran Pendidikan di APBD-P 2026
Cegah Dampak Kabut Asap, FH UNJA dan PT Wirakarya Bagikan 6.000 Masker untuk Mahasiswa
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal
Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi
Kasus Campak di Jambi Terus Melonjak, RSUD Raden Mattaher Kini Rawat 9 Pasien
Inspektorat Perketat Pengawasan, Pasca Temuan Rp131 Juta Perjadin Pendamping Gubernur ke Malayasia
Gugatan Perdata Dua Perusahaan Terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi Dinyatakan Cacat Formal



