Waspada! Ratusan Warga Jambi Terjerat Investasi dan Pinjol Ilegal Sepanjang 2025



Kamis, 02 April 2026 - 14:37:31 WIB



Foto : Kepala OJK Jambi/ist.
Foto : Kepala OJK Jambi/ist.

JAMBERITA.COM - Tren aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Jambi menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK yang dirilis per Januari 2026, ratusan pengaduan tercatat datang dari masyarakat Jambi yang menjadi korban investasi bodong maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sektor pinjaman online ilegal menjadi ancaman utama bagi stabilitas ekonomi warga Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah. Data menunjukkan terdapat 198 laporan terkait pinjol ilegal di Provinsi Jambi dalam kurun waktu satu tahun terakhir (Januari 2025 – Januari 2026).

Angka ini menempatkan Jambi sebagai salah satu daerah dengan tingkat kerawanan yang signifikan di luar Pulau Jawa. Secara nasional, total aduan pinjol ilegal mencapai 24.281 laporan, dengan sebaran tertinggi masih didominasi oleh provinsi-provinsi di Jawa.

Namun, tingginya angka di Jambi mengindikasikan bahwa akses masyarakat terhadap platform pinjaman tidak resmi masih sangat masif. ?Selain pinjol, investasi ilegal atau investasi bodong juga masih memakan korban. Tercatat sebanyak 71 aduan masuk ke kanal SIPASTI OJK dari masyarakat di Provinsi Jambi.

Meskipun secara angka lebih kecil dibandingkan pinjol, karakteristik investasi ilegal seringkali melibatkan nominal kerugian yang jauh lebih besar per individu. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti terhadap tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat yang tidak logis.

Sebagai perbandingan, berikut adalah posisi strategis aduan di Jambi dalam lingkup nasional selama setahun terakhir, Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal 198 Laporan di Jambi, secara nasional sebanyak 24.281. Selanjutnya, Investasi Ilegal sebanyak 71 Laporan dan secara nasional sebanyak 5.547 laporan.

OJK melalui Satgas PASTI terus memperingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum melakukan transaksi keuangan.

Legal, pastikan entitas atau aplikasi memiliki izin resmi dari regulator (OJK) dan Logis, waspadai iming-iming bunga rendah tanpa syarat (pada pinjol) atau keuntungan selangit yang tidak masuk akal (pada investasi). Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan di wilayah Jambi diminta segera melapor melalui kontak OJK di nomor 157 atau melalui layanan WhatsApp resmi yang tersedia di platform SIPASTI.(afm)





Artikel Rekomendasi