JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030, berinisial FAR, sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Melalui unggahan resmi di akun media sosialnya, KPK menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen dalam memberantas praktik lancung di level birokrasi daerah.
Dalam keterangannya, lembaga antirasuah tersebut memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah agar tidak mengkhianati kepercayaan publik.
"KPK mengingatkan seluruh kepala daerah untuk memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan. Jabatan merupakan amanah yang wajib dijalankan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tulis KPK dalam unggahan tersebut (4/3/2026).
Pasca penangkapan FAR, KPK tidak serta-merta melepas pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan di Pekalongan. Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK berkomitmen untuk melakukan pendampingan intensif dan pengawasan secara ketat terhadap Pemkab Pekalongan.
Perbaikan tata kelola untuk memastikan sistem pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance dan Optimalisasi Pelayanan dalam menjamin agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu akibat proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa. Hingga berita ini diturunkan, FAR telah berada dalam tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(afm)
Dugaan Konflik Lahan di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi, Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak Tahun Lalu
Kreator Jambi Wajib Tahu! Ini Cara Amankan Hak Cipta & Royalti Biar Karya Jadi Tambang Cuan!
Komitmen Bupati Fadhil Arief Lestarikan Bahasa Daerah Diapresiasi Pusat
Dukung Target Nasional 2026, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Bimtek Aplikasi AHU Link di Jakarta
Fantastis! Uang Nasabah Bank Jambi yang Raib Capai Rp143 Miliar
Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng 17 OBH, Perkuat Akses Keadilan Bagi Masyarakat Kurang Mampu!

