Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pokja Analisis dan Evaluasi Perda 2026



Kamis, 05 Maret 2026 - 12:09:35 WIB



Foto : Rapat Kemenkum Jambi.
Foto : Rapat Kemenkum Jambi.

JAMBERITA.COM-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi pada Kamis (05/03/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita. Hadir dalam pertemuan ini tim perancang peraturan perundang-undangan serta anggota pokja terkait. Turut hadir sebagai anggota pokja sekaligus Pembina Wilayah dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widya Oesman, S.H., M.H., yang merupakan Analis Hukum Ahli Madya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan hukum di daerah. Fokus utama rapat adalah melakukan analisis mendalam guna memastikan setiap Perda yang berlaku selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas pembentukan regulasi yang baik.

Dina Rasmalita menegaskan bahwa evaluasi ini sangat krusial untuk menjaga kualitas payung hukum di tingkat daerah. "Kegiatan analisis dan evaluasi Perda merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan dihasilkan rekomendasi konstruktif bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan kebijakan hukum serta meningkatkan efektivitas pelaksanaannya," ujar Dina.

Agenda rapat mencakup pembahasan teknis mengenai metodologi analisis, yang meliputi Identifikasi Substansi dalam menelaah materi muatan pengaturan agar tidak tumpang tindih. Efektivitas Implementasi untuk menilai sejauh mana peraturan tersebut berdampak nyata di lapangan.

Kemudian terkait dengan potensi perbaikan dalam merumuskan langkah-langkah perbaikan regulasi agar lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.

"Melalui Pokja ini, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk memperkuat peran pembinaan hukum di wilayah Provinsi Jambi. Langkah ini diambil demi mewujudkan regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum yang bermanfaat langsung bagi masyarakat," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi