Dibalik Prestasi Ombudsman : Ada Skor O MCP KPK di Sektor Pelayanan Publik Jambi



Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:43:03 WIB



Foto : Wagub Jambi Abdullah Sani, Saat Penyerahan Penghargaan Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman kepada OPD Terkait, Dinkes, Dinsos, Disdik dll di Ruang Pola Kantor Gubernur Pada Rabu (18/1/2026)/Kominfo/jmb.
Foto : Wagub Jambi Abdullah Sani, Saat Penyerahan Penghargaan Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman kepada OPD Terkait, Dinkes, Dinsos, Disdik dll di Ruang Pola Kantor Gubernur Pada Rabu (18/1/2026)/Kominfo/jmb.

JAMBERITA.COM - Publik baru saja disuguhi pemandangan manis di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (18/02). Dimana Pemprov Jambi menerima penghargaan tertinggi dari Ombudsman RI atas Opini Pengawasan Pelayanan Publik 2025 dengan predikat bebas maladministrasi. Namun, siapa sangka, di balik seremoni tersebut tersimpan "rapor merah" yang dikirimkan langsung dari Gedung Merah Putih KPK.

Hanya berselang sebulan setelah surat atensi KPK tertanggal 13 Januari 2026 mendarat di meja Gubernur, terungkap bahwa posisi Pemprov Jambi dalam atensi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK justru terjun bebas. Meski Ombudsman memberikan nilai sempurna, radar KPK justru menangkap sinyal berbeda. Dalam area Pelayanan Publik, Pemprov Jambi harus puas hanya bertengger di peringkat ke-5 dari 12 pemerintah daerah se-Provinsi Jambi.

Berdasarkan data Area Pelayanan Publik yang menjadi atensi KPK, Pemprov Jambi meraih total skor 86,65 (peringkat 5). Angka ini masih berada di bawah empat kabupaten lain, yakni Kabupaten Tanjabbar 96,29, Tanjabtim 92,61. Batang Hari 91,68, dan Muaro Jambi (90,23). Kemudian disusul Merangin 86,56, Kota Jambi 85.50, Kerinci 84,65 , Kota Sungai Penuh 84,07 , Tebo 83,48 Bungo 83,25 dan Sarolangun terendah 82,71. 

Ketimpangan ini memicu pertanyaan besar, mengapa penilaian dua lembaga negara ini berbanding terbalik.? Meskipun sektor Pendidikan dan Kesehatan di Pemprov Jambi menyentuh angka hampir sempurna (99,99 dan 97,40), sektor Perizinan pun justru menunjukkan kerentanan.

Masih berdasarkan surat KPK nomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo. KPK menyoroti tiga sektor yang menjadi urat nadi masyarakat, yaitu Pendidikan, Kesehatan, dan Perizinan. 

Meski secara administratif dianggap lancar oleh Ombudsman, KPK menemukan celah dalam transparansi dan regulasi yang membuat skor MCP Pemprov Jambi tertinggal dari kabupaten tetangga. Yang paling mengejutkan dari surat atensi Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK tersebut adalah sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pada indikator regulasi kebijakan, Pemprov Jambi tercatat meraih skor 0, tentu angka nol ini menjadi tamparan keras di tengah euforia penghargaan Ombudsman. Skor nol mengindikasikan adanya kekosongan hukum atau aturan yang belum terpenuhi, yang secara sistematis sangat rawan menjadi celah pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa penilaian maladministrasi ini merupakan agenda tahunanan Ombudsman sebagai bentuk pencegahan terhadap maladministrasi. "Opini Ombudsman bertujuan memberikan pengaruh kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Ini menjadi cermin bagi mereka dalam mencegah tindak maladministrasi," ujarnya saat penyerahan penghargaan.

Saiful juga menyampaikan bahwa dalam penilaian 2025, Provinsi Jambi berhasil meraih hasil membanggakan, yakni predikat tertinggi tanpa maladministrasi. Ia menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi di mana penyelenggara memiliki kualitas yang baik namun tetap terjadi maladministrasi. Hanya saja penyelenggara memiliki kepedulian dan upaya untuk menyelesaikan maladministrasi tersebut.

"Pada dasarnya seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki potensi melakukan maladministrasi. Namun jika memiliki niat untuk menyelesaikan dan memperbaikinya, kami anggap itu tanpa maladministrasi. Sepanjang yang dilaporkan mengembalikan hak masyarakat seperti semula sesuai dengan ketentuan," paparnya.

Ditambahkan Saiful bahwa yang menjadi kendala bagi penyelenggara adalah keengganan untuk melakukan perbaikan. Ini yang menjadi salah satu penentu dalam penilaian Ombudsman. Sehingga meskipun pelayanannya sudah baik. Namun jika tidak tanggap dalam menyesaikan masalah, maka akan mengurangi penilaian dari Ombudsman dan juga masyarakat.

"Kedepan mari kita sama-sama lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Provinsi Jambi. Sehingga tidak ada tuduhan miring dan isu negatif terhadap pelayanan publik," katanya.

Wagub Jambi Abdullah Sani mengapresiasi pengawasan dan pembinaan dari Ombudsman Jambi sehingga berhasil meraih prediket membanggakan pada Opini Ombudsman RI 2025. Ia pun memberikan pesan mendalam bahwa hasil ini agar menjadi penyemangat dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi bagi seluruh pemda. "Jangan jadikan hasil penilaian Ombudsman ini hanya angka di atas kertas, tapi sebagai penguat komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," jelasnya.

KPK menilai transparansi layanan perizinan masih rendah di banyak pemerintah daerah di Jambi. Informasi proses, persyaratan, dan waktu layanan belum sepenuhnya terbuka, serta belum sepenuhnya tersedia sistem pelacakan permohonan. Kondisi ini membuka peluang penyuapan, penggunaan calo, dan transaksi tidak resmi dalam penerbitan rekomendasi teknis, terutama pada tata ruang dan perizinan usaha.

"Pemda perlu meningkatkan transparansi layanan perizinan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang memuat seluruh persyaratan, alur proses, biaya, dan standar waktu layanan secara terbuka. Setiap permohonan harus dapat dilacak secara online oleh pemohon, sehingga tidak bergantung pada perantara. Selain itu, perlu dilakukan pengawasan berkala, pembatasan interaksi langsung antara petugas dan pemohon, serta penyediaan kanal pengaduan masyarakat untuk mencegah praktik suap dan percaloan," tegas isi surat tersebut.

Selanjutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan peserta didik belum sepenuhnya optimal. Kondisi ini membuka peluang penyalahgunaan jalur masuk, pemalsuan dokumen domisili atau prestasi, serta praktik suap dalam penentuan kelulusan.

"Pemda perlu meningkatkan sistem penerimaan peserta didik berbasis elektronik yang transparan, dengan kriteria seleksi yang jelas dan dapat diakses publik. Seluruh proses pendaftaran, verifikasi, hingga pengumuman hasil harus dilakukan melalui sistem yang dapat dipantau secara real-time. Selain itu, perlu dilakukan verifikasi data berbasis integrasi dengan database kependudukan, pengawasan oleh inspektorat, serta penyediaan mekanisme pengaduan untuk mencegah kecurangan," pintanya.

KPK juga mewarning, tentang informasi terkait layanan kesehatan dan jaminan kesehatan belum sepenuhnya transparan. Hal ini membuka ruang terjadinya pembayaran informal untuk mempercepat layanan, mendapatkan prioritas antrean, atau mengurus administrasi jaminan kesehatan.

"Pemda perlu memastikan seluruh informasi layanan kesehatan, biaya, prosedur, dan hak peserta jaminan kesehatan dipublikasikan secara terbuka di fasilitas kesehatan dan platform digital. Sistem antrean dan pendaftaran layanan perlu dilakukan secara elektronikuntuk mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar. Selain itu, perlu diperkuat pengawasan internal, sosialisasi hak pasien, serta kanal pengaduan yang mudah diakses untuk mencegah pembayaran informal," ujarnya.

Meskipun secara regulasi sudah tersedia, akuntabilitas pelayanan administrasi kependudukan di sebagian daerah masih rendah. Proses layanan masih bergantung pada interaksi manual sehingga masyarakat terdorong memberikan imbalan antuk mempercepat penerbitan dokumen.

"Pemda perlu memperluas layanan administrasi kependudukan berbasis elektronik, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen. Informasi persyaratan, waktu layanan, dan biaya harus dipublikasikan secara jelas, serta disertai sistem pelacakan permohonan. Selain itu, perlu dilakukan pengawasan rutin, pembatasan interaksi langsung antara petugas dan pemohon, serta penerapan sanksi tegas terhadap praktik pungutan liar," bebernya.

Menanggapi itu, Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto dalam klarifikasinya, menyampaikan akan segera mengonsolidasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi KPK. Langkah ini diambil menyusul surat resmi dari Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK yang terbit pada 13 Januari 2026 lalu.

Agus menjelaskan bahwa proses perbaikan ini akan dilakukan secara sistematis dan terukur. Sebagai langkah awal, Inspektorat akan menyurati seluruh OPD terkait untuk menyiapkan konsep rencana aksi di masing-masing sektor. "Nanti kita bersama OPD terkait akan menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi KPK untuk seluruh area (termasuk area pelayanan publik-red). Kami akan kirim surat dulu ke OPD agar mereka mempersiapkan konsepnya," ujar Agus Herianto, Kamis (19/1/2026).

Setelah konsep dari tiap OPD terkumpul, Pemerintah Provinsi akan melakukan pembahasan bersama untuk menetapkan dokumen final. Dokumen ini nantinya akan menjadi Rencana Aksi Pemprov Jambi yang dilengkapi dengan linimasa (timeline) pelaksanaan yang jelas. "Rencana aksi ini akan ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi sebagai bentuk komitmen pimpinan daerah," tegasnya.

Guna memastikan rencana tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administratif, Inspektorat akan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memantau sejauh mana efektivitas perbaikan di sektor-sektor rawan, seperti perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, hingga tata kelola dana desa.

Agus menekankan bahwa seluruh rangkaian rencana aksi ini ditargetkan tuntas dalam satu tahun kalender. "Targetnya seluruh rencana aksi bisa tercapai sepenuhnya pada Desember 2026 mendatang," jelasnya. Upaya akselerasi ini diharapkan mampu mendongkrak skor MCP Jambi sekaligus mempersempit celah tindak pidana korupsi, sehingga tata kelola pemerintahan di "Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah" menjadi lebih transparan dan akuntabel.(afm)





Artikel Rekomendasi