JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus terhadap tata kelola perencanaan pembangunan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Berdasarkan hasil penilaian terbaru, capaian Area Perencanaan Pemprov Jambi terjerembap di posisi kedua terendah dari 12 entitas pemerintah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang ada di wilayah tersebut.
Data yang tertuang dalam surat resmi KPK Nomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 menunjukkan bahwa skor Area Perencanaan Pemprov Jambi hanya menyentuh angka 90,44. Angka ini jauh di bawah rata-rata wilayah se-Provinsi Jambi yang mencapai 91,87 dan hanya berada setingkat di atas Kabupaten Kerinci yang menempati posisi juru kunci.
Posisi Pemprov Jambi ini terbilang ironis mengingat statusnya sebagai instansi pembina wilayah. Pemprov Jambi kalah jauh dibandingkan dengan Kota Sungai Penuh yang memimpin di peringkat pertama dengan skor 98,14, disusul Kabupaten Batang Hari dengan skor 95,88.
Dalam lampiran atensinya, KPK mengungkap bahwa rendahnya nilai perencanaan di Jambi dipicu oleh mekanisme verifikasi dan penetapan penerima hibah, bansos, serta bantuan keuangan yang belum sepenuhnya terbuka. Kondisi ini dinilai membuka celah lebar bagi intervensi pihak luar dan praktik commitment fee.
Selain itu, KPK menyoroti lemahnya pengendalian terhadap isi program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. "Banyak program masuk yang tidak sesuai dengan RPJMD atau Renstra, bahkan menggeser prioritas pembangunan daerah hanya karena konflik kepentingan," tegas surat yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.
Untuk itu, KPK menginstruksikan Pemprov Jambi untuk segera melakukan pembenahan total dengan menerapkan sistem seleksi penerima hibah dan bansos berbasis elektronik yang transparan dari hulu ke hilir (Digitalisasi Penyaluran Bantuan).
Mewajibkan setiap usulan Pokir melalui uji keselarasan yang ketat dengan dokumen perencanaan daerah sebelum disetujui (Audit Pokir) dan Melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berlapis dalam setiap tahapan perencanaan anggaran (Optimalisasi APIP).
Pemprov Jambi diberikan tenggat waktu hingga 27 Februari 2026 untuk menyampaikan laporan tindak lanjut secara formal atas rapor merah di area perencanaan ini. Jika tidak ada perbaikan signifikan, KPK memperingatkan adanya risiko tinggi terjadinya penyimpangan anggaran yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
Menanggapi itu, Inspektur Provinsi Jambi, Agus Herianto, membeberkan faktor utama di balik rendahnya nilai koordinasi dan supervisi pencegahan (MCP) KPK pada area perencanaan dan penganggaran. Menurutnya, raport merah di sektor tersebut bukan semata-mata karena integritas, melainkan kendala teknis terkait ketepatan waktu dalam siklus APBD.
Dalam keterangannya, Agus menyebutkan bahwa disiplin terhadap timeline atau jadwal penganggaran menjadi indikator vital dalam penilaian KPK. Jika jadwal yang telah ditetapkan dalam regulasi dilampaui, maka secara sistematis skor daerah tersebut akan merosot.
Berdasarkan evaluasi internal, Agus Herianto menjelaskan bahwa proses perencanaan yang rendah seringkali dipicu oleh keterlambatan tahapan administrasi di tingkat OPD maupun sinkronisasi dengan legislatif. "Penilaian perencanaan rendah itu salah satu faktor utamanya adalah tidak tepat waktu dalam proses penganggaran. Ada tahapan yang melampaui jadwal yang sudah ditentukan dalam siklus anggaran tahunan," ungkap Agus, Kamis (19/1/2026).
Ketidaktepatan waktu ini, lanjut Agus, dianggap oleh KPK sebagai celah risiko. Proses yang terburu-buru atau dipaksakan di luar jadwal normal berpotensi mengurangi transparansi dan meminimalkan pengawasan publik maupun APIP. Beberapa dampak dari penganggaran yang tidak tepat waktu meliputi verifikasi yang Tergesa-gesa dan proses penelaahan dokumen usulan menjadi tidak maksimal sehingga membuka ruang bagi usulan "titipan" yang tidak masuk dalam perencanaan awal (RKPD) (Celah Intervensi). Secara otomatis mengurangi poin pada indikator kepatuhan regulasi penganggaran.
Menanggapi masalah ini, Inspektorat Provinsi Jambi menyampaikan akan menyiapkan strategi khusus untuk memastikan siklus APBD 2026 dan seterusnya berjalan sesuai kalender yang ditetapkan oleh Kemendagri. ?"Kedepan, kita akan melakukan pengawalan ketat sejak tahap penyusunan RKPD hingga penetapan APBD. Fokus kita adalah memastikan setiap tahapan terkunci pada jadwalnya. Tidak boleh ada lagi dokumen yang telat diinput atau dibahas," tegasnya.
Inspektorat juga akan berkoordinasi dengan Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (Bakuda) untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) bagi OPD yang lambat mengirimkan dokumen perencanaan. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak skor MCP Jambi sekaligus mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih profesional dan bebas dari praktik korupsi.(afm)
Sekda Tekanan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan Hadapi Tantangan Industri & Teknologi
Ratusan Atlet Jambi Tes Fisik Jilid II, Dipersiapkan Bertanding di PON Sulut 2026
Gubernur Jawab Kritik Fraksi PKB Minta Jajaran Direksi Bank Jambi Dievaluasi, Begini Katanya
Kemenkum Jambi Evaluasi Kinerja Notaris, Bahas Isu Strategis dan Kepastian Hukum 2026
Kelola Anggaran Akuntabel, Kanwil Kemenkum Jambi Raih Penghargaan Terbaik dari KPPN
Tingkatkan Transparansi, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Dokumentasi Hukum KPU


Sekda Tekanan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan Hadapi Tantangan Industri & Teknologi


