JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan serius terkait proses perencanaan anggaran di seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Jambi. Lembaga antirasuah tersebut menemukan bahwa sistem verifikasi dan penetapan penerima hibah, bantuan sosial (bansos), hingga bantuan keuangan belum sepenuhnya transparan, sehingga sangat rawan menjadi ladang intervensi politik dan praktik commitment fee.
Peringatan ini tertuang dalam surat resmi nomor B/958/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo.
Dalam evaluasi Area Perencanaan, KPK menyoroti bahwa mekanisme seleksi penerima bantuan belum dilakukan secara terbuka. Kondisi ini dinilai membuka celah bagi oknum tertentu untuk memanipulasi daftar penerima demi keuntungan pribadi atau kelompok. "Proses verifikasi dan penetapan penerima hibah, bansos, dan bantuan keuangan belum sepenuhnya terbuka, sehingga rawan intervensi dan praktik commitment fee," tegas KPK dalam lampiran surat atensinya.
Berdasarkan dokumen IPKD MCSP Tahun 2025, rata-rata capaian Area Perencanaan di wilayah Jambi berada di angka 91,87. Meski secara angka terlihat tinggi, KPK mencatat adanya kelemahan signifikan pada sub-indikator penyaluran bantuan. Untuk meminimalisir risiko korupsi tersebut, KPK menginstruksikan para kepala daerah di Jambi untuk segera menjalankan langkah strategis sebelum tenggat waktu 27 Februari 2026.
"Pemerintah daerah perlu menerapkan seleksi penerima berbasis sistem elektronik yang transparan, dengan kriteria jelas dalam regulasi. Seluruh tahapan, mulai usulan hingga daftar penerima akhir harus dipublikasikan. APIP dilibatkan dalam reviu sebelum penetapan, serta disediakan kanal pengaduan masyarakat," tegasnya.
KPK juga memaparkan bahwa administrasi pengajuan pokok pikiran sudah berjalan, tetapi pengendalian terhadap isi program masih lemah. Akibatnya, program yang tidak sesuai RPJMD atau Renstra dapat masuk, bahkan menggeser prioritas pembangunan karena konflik kepentingan, Pemerintah daerah perlu mewajibkan setiap pokok pikiran melalui uji keselarasan dengan RPJMD, Renstra, dan prioritas pembangunan daerah sebelum dimasukkan ke dalam perencanaan.
"Bappeda harus berperan sebagai pengendali utama dengan menggunakan kriteria teknis yang jelas untuk menyaring usulan. Program yang tidak selaras dengan prioritas harus ditolak, dan hasil seleksi pokok pikiran perlu dipublikasikan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.
Catatan selanjutnya, dokumen perencanaan seperti RKPD sudah tersedia, namun belum dijadikan pedoman utama pelaksanaan anggaran, sehingga membuka peluang perubahan kegiatan dan pergeseran alokasi. Pemerintah daerah perlu menerapkan prinsip "anggaran mengikuti perencanaan" secara konsisten, membatasi perubahan hanya untuk kondisi darurat, dengan justifikasi teknis, persetujuan berjenjang, dan reviu APIP. .Integrasi e-planning dan e- budgeting harus diperkuat," pintanya.
Pengawasan kuat pada tahap perencanaan, tetapi melemah saat pelaksanaan anggaran, sehingga meningkatkan risiko manipulasi kegiatan dan penyimpangan penyaluran bantuan. Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan pelaksanaan melalui pendekatan berbasis risiko. APIP dilibatkan dalam monitoring berkala, didukung sistem pelaporan elektronik real-time. Pencairan anggaran harus disertai kelengkapan administrasi, bukti fisik, dan sanksi tegas atas pelanggaran.
"Regulasi sudah tersedia, tetapi penerapannya belum konsisten dan sering bersifat formalitas, sehingga prosedur dapat dilewati tanpa pengendalian efektif. Pemerintah daerah perlu memastikan regulasi dijalankan secara nyata melalui SOP teknis yang jelas, pengawasan kepatuhan oleh APIP, serta pengaitan kepatuhan dengan penilaian kinerja perangkat daerah. Evaluasi rutin dan sanksi administratif perlu diterapkan untuk mendorong disiplin," pungkasnya.(afm)
Sekda Tekanan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan Hadapi Tantangan Industri & Teknologi
Ratusan Atlet Jambi Tes Fisik Jilid II, Dipersiapkan Bertanding di PON Sulut 2026
Gubernur Jawab Kritik Fraksi PKB Minta Jajaran Direksi Bank Jambi Dievaluasi, Begini Katanya
Hilal 1 Ramadhan 1447 H di Jambi Tidak Terlihat, Keputusan Tunggu Sidang Isbat Kemenag Pusat
BREAKING NEWS: Tim Falakiyah Jambi Pantau Hilal 1 Ramadhan 1447 H di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, SAH Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan


Sekda Tekanan Rejuvenasi Organisasi Kepemudaan Hadapi Tantangan Industri & Teknologi


