Petinggi Kanwil Kemenkum Sambangi Polres Kerinci, Perkuat Gakkum Pelanggaran KI



Selasa, 03 Februari 2026 - 13:53:05 WIB



Foto : Sosialisasi Kemenkum Jambi.
Foto : Sosialisasi Kemenkum Jambi.

JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali melaksanakan audiensi dan koordinasi terkait Hak Kekayaan Intelektual (KI) di Bumi Alam Sakti. Setalah bersama Pemkab, hari ini Kemenkum menyambangi Polres Kerinci. Selasa (3/2/2026). 

Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, kabag TU dan Umum, Ermasdon, Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Kegiatan audiensi dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam upaya pemantauan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kerinci. Sinergi ini dinilai penting seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan, UMKM, dan produk lokal daerah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran KI.

Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum Jambi dan menyatakan kesiapan Polres Kerinci untuk berkolaborasi dalam penegakan dan pengawasan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual. “Kami siap bersinergi dan mendukung upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual demi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, dalam sambutannya menegaskan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis untuk membangun kerja sama lintas sektor. “Penegakan Kekayaan Intelektual memerlukan kolaborasi yang kuat antara Kementerian Hukum dan Aparat Penegak Hukum agar tercipta kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menjelaskan bahwa audiensi membahas identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa Kekayaan Intelektual, seperti penggunaan merek tanpa hak, peredaran barang tiruan, serta pelanggaran hak cipta pada produk dan kemasan.

“Deteksi dini dan koordinasi yang baik sangat penting agar pelanggaran KI dapat dicegah sebelum berdampak luas secara hukum maupun ekonomi,” jelasnya.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Polres Kerinci untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang Kekayaan Intelektual bagi masyarakat.(afm)





Artikel Rekomendasi