Nasib Keterbukaan Informasi Proyek Islamic Centre Batang Hari Diputuskan 26 Januari



Rabu, 07 Januari 2026 - 16:46:26 WIB



Foto : Suasana Sidang KI.
Foto : Suasana Sidang KI.

JAMBERITA.COM – Sidang sengketa informasi publik antara masyarakat dengan Dinas PUPR dan PPID Utama Kabupaten Batanghari terkait dokumen proyek Islamic Center telah memasuki babak akhir. Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menjadwalkan pembacaan putusan pada 26 Januari mendatang.

Dalam persidangan terakhir, Majelis Komisioner memberikan penegasan mengenai filosofi keterbukaan informasi. Secara prinsip, seluruh dokumen yang dikelola oleh badan publik, terutama yang berkaitan dengan pembangunan fisik seperti Islamic Center, adalah terbuka untuk masyarakat.

Namun, Ketua KI Taufik dan Komisioner Siti Masnidar menekankan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan menutup informasi tersebut dengan syarat yang sangat ketat."Nanti putusannya tanggal 26 mendatang, apakah dikabulkan atau tidak," katanya Rabu (7/01/2026).

Memiliki Dasar Hukum: Penutupan informasi tidak boleh berdasarkan selera pejabat, melainkan harus bersandar pada dasar hukum yang jelas (seperti UU KIP atau Peraturan sektoral lainnya).

Uji Konsekuensi yang Benar: Informasi hanya bisa dikecualikan jika telah melalui proses uji konsekuensi yang sah, bukan dilakukan secara mendadak saat sengketa terjadi.

Pihak Pemkab Batanghari sebelumnya mengakui bahwa uji konsekuensi terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek tersebut baru dilaksanakan sesaat sebelum persidangan. Hal ini menjadi catatan kritis bagi Majelis Komisioner dalam menyusun putusan nantinya.

Siti Masnidar mengingatkan bahwa dokumen pengadaan barang dan jasa pada dasarnya adalah konsumsi publik untuk memastikan transparansi anggaran. Jika pihak PUPR ingin menutup dokumen KAK Tahap 1 dan 2 tersebut, maka alasan "rahasia karena nilai ekonomi" harus memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Sidang yang akan digelar pada 26 Januari mendatang akan menjadi penentu apakah dokumen Islamic Center Batanghari akan dibuka sepenuhnya kepada pemohon atau tetap menjadi dokumen yang dikecualikan (rahasia). "Intinya informasi itu terbuka. Boleh menutup informasi, asalkan ada dasar hukum yang kuat dan melalui prosedur yang benar tentang hal itu," tegas pihak Komisi Informasi di akhir persidangan.(afm)





Artikel Rekomendasi