JAMBERITA.COM - Program pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat belum dapat dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi.
Asisten Deputi Bidang SDM dan Umum, Komunikasi Kedeputian Wilayah II Jenal M.Sambas menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai payung hukum pelaksanaan program tersebut.
Dikatakan Zenal, bahwa saat ini mereka belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pasti peserta di Jambi yang akan menerima kebijakan ini, maupun mekanisme teknisnya.
"Sampai dengan hari ini, Kebijakan terkait dengan pemutihan yang akan digulirkan oleh pemerintah pusat, izin kami tidak bisa menjawab lebih jauh dari itu siapa saja dan berapa di Jambi. Kami masih sama-sama menantikan. Kalau sudah disiapkan regulasinya, maka kami siap laksanakan," katanya saat duduk bersama awak media di salah satu resto and cafe di kawasan Mayang Kota Jambi, Rabu (26/11/2025).
Pihak BPJS Kesehatan Jambi turut menggarisbawahi poin penting dari kebijakan pemutihan tunggakan ini, yaitu sifatnya yang selektif dan tidak berlaku untuk semua peserta yang menunggak. "Fokus utama program ini akan difokuskan kepada masyarakat yang dikategorikan miskin atau tidak mampu," ungkapnya juga didampingi oleh Kepala BPJS Cabang Jambi Santi.
Pemutihan tunggakan ini bertujuan untuk membantu kelompok rentan agar status kepesertaan JKN mereka dapat aktif kembali dan mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala tunggakan iuran masa lalu. Dengan adanya penegasan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, terutama peserta mandiri (PBPU), diimbau untuk tidak berasumsi bahwa semua tunggakan akan diputihkan.
Kemudian Verifikasi ketat terhadap status ekonomi calon penerima bantuan akan menjadi kunci pelaksanaan program ini."Namun kesimpulan, hingga saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Jambi kami belum bisa bicara lebih jauh tetang pelaksanaan teknis program pemutihan ini, karena masih dalam tahap persiapan regulasi di tingkat pusat," jelasnya.
Pihaknya akan segera mengumumkan detail dan mekanisme pendaftaran setelah petunjuk teknis resmi diterbitkan.(afm)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Hj. Hesti Haris Ajak Kader PKK Jambi Tingkatkan Literasi Digital dan Penguatan Pola Asuh di Era Mode
Jambi Rawan Korupsi, Ombudsman Sebut Momentum Untuk Berbenah : Bersihkan Mental Pejabat Korup
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


