Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Pelayanan Publik ke Pemkot Jambi



Senin, 24 November 2025 - 22:35:43 WIB



Foto : Ist/jmb.
Foto : Ist/jmb.

JAMBERITA.COM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jambi memutuskan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Keputusan ini diambil setelah Pleno Ombudsman menyatakan laporan tersebut lengkap secara formil dan materi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Masnur Rachman, mengumumkan pada Senin (24/11/2025) bahwa laporan atas nama Arif Basuni dinyatakan dapat diterima dan akan ditindaklanjuti oleh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

“Di antara hasilnya adalah bahwa laporan atas nama Arif Basuni dinilai lengkap secara formil dan materi dan laporannya dapat diterima dan ditindaklanjuti,” ujar Masnur Rachman, Senin (24/11/2025).

Tindak lanjut yang akan dilakukan Ombudsman adalah meminta klarifikasi resmi dari pihak terlapor, dalam hal ini Wali Kota Jambi, untuk segera menindaklanjuti atau memberikan tanggapan terhadap surat layanan yang diajukan oleh pelapor.

Ombudsman menegaskan kembali prinsip dasar pelayanan publik, bahwa setiap pejabat publik wajib memberikan semua bentuk pelayanan yang dibutuhkan warga, termasuk menanggapi surat yang diajukan.

“Sebagai pejabat publik, semua bentuk pelayanan yang dibutuhkan warga termasuk pelapor bilamana merupakan hak publik wajib memberikan layanannya. Meskipun itu berupa tanggapan terhadap surat warga seperti dalam hal ini menanggapi surat pelapor,” tegas Masnur.

Sebelum menerima laporan secara resmi, Ombudsman Jambi menyatakan telah melakukan upaya komunikasi awal dengan pihak terlapor. Upaya ini dilakukan mengingat sifat layanan publik harus mudah, murah, cepat, serta efektif dan efisien.

“Sebelumnya Ombudsman telah terlebih dahulu mengkomunikasikan kepada terlapor melalui bagian Organisasi Pemkot Jambi atas keluhan pelapor di mana suratnya belum mendapatkan tanggapan dari terlapor,” jelas Masnur.

Ombudsman berharap, komunikasi awal tersebut mendorong pihak terlapor agar segera menanggapi surat pelapor tanpa harus menunggu proses pemeriksaan yang lebih panjang. Penindaklanjutan laporan ini akan berfokus pada upaya memastikan hak warga negara untuk mendapatkan tanggapan dan layanan dari pemerintah daerah.(afm)





Artikel Rekomendasi