JAMBERITA.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara telah resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.
Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya.(*)
Ini Kronologi 8 Siswa SMKN 1 Jambi yang Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan
Kaprodi Psikologi UBR Jambi Beri Pembekalan Mental dan Etika ke DWP Dinkes Provinsi
Heboh Soal Pencatutan Nama Gubernur Jambi : Tim Kuasa Hukum Pemprov Buka Opsi Lapor Polisi
PGE Klaim Jadi Tulang Punggung Transisi Energi Menuju Kedaulatan Energi Nasional
Pertamina Patra Niaga Bahas Strategi Pengurangan Emisi Penerbangan dalam Pertamina SAF Forum 2025
Dinda Gusti Sabilla Asal Jambi Raih Dua Gelar Sekaligus di Ajang Bergengsi Duta Kopi Indonesia 2025
Ini Kronologi 8 Siswa SMKN 1 Jambi yang Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan



