Polda Jambi Ringkus Pelaku Perampokan yang Menewaskan Korban di Talang Bakung



Selasa, 07 Oktober 2025 - 22:23:20 WIB



Foto : IG @polda_jambi
Foto : IG @polda_jambi

JAMBERITA.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi. Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel.

Pelaku ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial.

"Pelaku berpura-pura membelimobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).

Pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang dijual secara online. Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.

"Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,"ungkapnya.

Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak. Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.

Pelaku kini ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,"' pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi