KPK Monitor Proses Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Hati-hati Jangan Ada Diskriminasi



Sabtu, 27 September 2025 - 12:23:14 WIB



Foto : Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK Uding Juharudin.
Foto : Kasatgas Korsupgah Wilayah I KPK Uding Juharudin.

JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) monitoring proses lelang jabatan eselon II lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi jangan ada diskriminasi, hati hati. Apalagi nekat menjual nama seseorang demi kepentingan pribadi dalam untuk menduduki suatu jabatan.

Dimana sebelumnya, hasil lelang jabatan eselon II pada enam lowongan Kepala OPD lingkup Pemprov Jambi semestinya diumumkan 12 September 2025, sebagaimana dalam surat pengumuman Pansel JPT pada portal resmi bkd.jambiprov.id.  Namun, sejauh ini belum ada hasil yang diumumkan dan nama yang ditetapkan sebagai pemenang. 

Menyusul dari ketidakpastian tersebut, belakangan ini beredar isu, bahwa adanya oknum yang menjual jual nama oknum APH untuk kepentingan pribadinya, sehingga menjadi konsumsi publik yang perlu untuk diluruskan agar tidak menjadi liar. Ini pun akhirnya di respon oleh KPK RI.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Uding Juharudin menegaskan dalam upaya mewujudkan tata kelola Pemda yang baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Korsup KPK melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) secara intensif melakukan pemantauan tata kelola Pemerintah Daerah yang mencakup 8 area strategis.

Baca Juga : Menelisik Hasil Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi Molor Diumumkan

"Salah satunya adalah Manajemen ASN, dalam konteks manajemen ASN, KPK secara konsisten melakukan monitoring dan supervisi terhadap proses rotasi, mutasi, serta promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Sabtu (27/9/2025).

Uding menegaskan, setiap proses pengisian jabatan harus dipastikan mematuhi ketentuan perundang-undangan dan berlandaskan prinsip-prinsip meritokrasi. "Yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi," tegasnya.

Melalui MCP, KPK dapat memantau secara sistemik praktik rotasi, mutasi, dan promosi ASN di seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk Jambi sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi yang terintegrasi. 

"Namun, apabila upaya pencegahan telah dilakukan dan tetap diabaikan atau tidak dipatuhi, KPK dapat menggunakan kewenangan penindakan sesuai ketentuan hukum. Kepada masyarakat, KPK mengimbau untuk turut berperan aktif dengan saling mengingatkan, serta mengedepankan sikap kritis yang konstruktif dalam mengawal tata kelola Pemerintah Daerah agar senantiasa bersih, transparan, dan berintegritas," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi