JAMBERITA.COM - Kuasa Hukum 8 ASN Nonjob, Afriasnyah menyatakan belum ada mencabut laporan ke Polda Jambi. Sekalipun 8 kliennya telah dilantik kembali ke jabatan setara waktu lalu sebagaimana rekomendasi BKN.
Menurut Afriansyah, laporan ASN Pemprov Jambi yang dinonjob dengan dugaan surat pengunduran diri palsu di Polda Jambi tetap mereka kawal. "Kita berharap ada perkembngan dalam penyelidikan," pintanya, Sabtu (27/9/2025).
Afriansyah menjelaskan, bahwa memang klien nya yang melapor atas dugaan pemalsuan dokumen surat pengunduran diri itu, kini sudah dikembalikan ke jabatan setara oleh Pemprov Jambi. "Dedy Ardiansyah menerima jabatannya setelah diminta secara khusus oleh Gubernur minggu pagi 14 sept 2025 lalu. Sekarang kita fokus kawal laporan di polda," tegasnya.
Afriansyah mengatakan, memang setelah pelantikan 8 klien nya, saat ini belum menerima SK pelantikan, lalu 8 klien diminta menghadap Plt Karo Hukum dan diminta menandatangani pernyataan sebelum mengambil SK.
"Kita tandatangan SK, tersebut karena memang butuh SK untuk administrasi kepegawaian mereka. Namun tandatangan tersebut tidak berkorelasi dengan laporan pidana di polda, sebab itu 2 hal berbeda, karena hingga saat ini kami tidak ada mencabut laporan ataupun perdamaian dengan terlapor," pungkasnya.(afm)
Polda Jambi Ringkus Pelaku Perampokan yang Menewaskan Korban di Talang Bakung
SAH Nilai Program Kampung Nelayan Presiden Prabowo Bisa Ubah Wajah Pesisir Jambi
KPK Monitor Proses Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Hati-hati Jangan Ada Diskriminasi
OJK Rilis Penangkapan Direktur PT Investree Dengan Penghimpunan Dana Tanpa Izin Rp2,7 Triliun
KPK Tangkap Direktur PT WA Dengan Upaya Jemput Paksa Dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
SAH Nilai Program Kampung Nelayan Presiden Prabowo Bisa Ubah Wajah Pesisir Jambi