OPD Kesebalas, KI Jambi Asistensi Monev Keterbukaan Informasi ke Dinas Kehutanan



Kamis, 10 Juli 2025 - 17:56:58 WIB



JAMBERITA.COM- Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah ProvinsiJambi.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kamis pagi (10/07).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Komisioner Siti Masnidar, Zamharir, serta Tenaga Ahli Era Permatasari.

Kehadiran rombongan Komisi Informasi disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Kehutanan, Yazel Fatra, bersama para pejabat eselon III dan IV. 

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik serta memberikan asistensi pengisian kuesioner Monitoring dan Evaluasi (Monev)6 Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Tahun 2025.

Dalam pemaparannya, Ketua KI Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi Monev yang telah digelar pada 10 Juni 2025 lalu. 

Berdasarkan hasil evaluasi tahun sebelumnya, Dinas Kehutanan termasuk dalam 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Jambi yang masuk dalam kategori “tidak informatif”, sehingga diperlukan pendampingan lebih lanjut.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, Dinas Kehutanan dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi dan ke depannya bisa keluar dari zona merah atau kategori tidak informatif,” ujar Taufiq

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kehutanan, Yazel Fatra, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas inisiatif Komisi Informasi Provinsi Jambi. 

Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk memperbaiki sistem layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Kehutanan. Kami juga telah memiliki website resmi, dan ke depan akan segera menyesuaikan struktur menu dan kontennya agar sesuai standar pelayanan informasi publik. Arahan dari Komisi Informasi sangat membantu, termasuk menjadikan website pemerintah provinsi lain sebagai acuan,” jelas Yazel.(*)





Artikel Rekomendasi