KI Jambi Gandeng BPK & BPKP Bahas Batas Keterbukaan Informasi Pemeriksaan Keuangan di TVRI



Rabu, 09 Juli 2025 - 07:04:33 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam dialog khusus yang digelar di TVRI Jambi pada Senin siang (7/7). Tema yang diangkat yakni "Batas-Batas Keterbukaan Informasi Pemeriksaan Keuangan".

Acara tersebut menghadirkan Ketua KI Jambi Ahmad Taufiq Helmi, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi Muhamad Toha Arafat, serta Ety Farida selaku Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi yang juga menjabat sebagai Plh. Kepala BPKP Perwakilan Jambi. Dialog dipandu oleh host M. Farisi.

Ahmad Taufiq menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin bulanan kerja sama antara Komisi Informasi Jambi dan TVRI Jambi untuk meningkatkan literasi publik tentang keterbukaan informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Setiap badan publik berkewajiban menyampaikan daftar informasi yang berada di bawah penguasaannya secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Informasi yang paling sering disengketakan di KI adalah soal pengadaan barang/jasa dan laporan keuangan,” ujar Taufiq.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021, informasi realisasi keuangan yang disampaikan badan publik harus berupa ringkasan yang telah diaudit oleh lembaga seperti BPK atau Inspektorat. Sementara untuk pengadaan barang dan jasa, wajib disampaikan dua kali dalam setahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, menyampaikan bahwa pihaknya selalu mendukung keterbukaan informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah dokumen terbuka setelah disampaikan ke lembaga perwakilan. Kami menyediakan berbagai kanal informasi publik, mulai dari website, PPID,media sosial, hingga layanan langsung di kantor,” ungkap Toha.

Sementara itu, Ety Farida dari BPKP menyampaikan bahwa meskipun BPKP terbuka terhadap permintaan informasi publik, terdapat batasan terhadap informasi yang tergolong rahasia atau dikecualikan.

“Kami tidak bisa memberikan informasi seperti hasil audit, kertas kerja, atau informasi pribadi. Tapi kami punya berbagai kanal layanan informasi seperti aplikasi ‘Teman Kita’, ‘Teman Ngopi’, ‘Larisa’, atau bisa datang langsung ke kantor,” jelas Ety.(*)





Artikel Rekomendasi