JAMBERITA.COM - Materi Peningkatan Pemahaman Antikorupsi Inspektorat Daerah Provinsi Jambi kepada ASN di lingkup Pemprov Jambi diakhiri dengan kata kata bijak Muhammad Hatta atau kerap dikenal dengan sebutan Bung Hatta. Yaitu, Kurang Cerdas Dapat Diperbaiki Dengan Belajar, Kurang Cakap Dapat Dihilangkan Dengan Pengalaman. Namun, tidak jujur sulit diperbaiki.
Hal ini dipaparkan langsung oleh narasumber sosialisasi peningkatan pemahaman Antikorupsi yakni Irbansus Inspektorat Daerah Provinsi Jambi guna menanamkan rasa kesadaran bersama untuk melawan tindak prilaku korupsi.
"Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikelompokkan jadi 7 jenis besar, sebagaimana dalam Peraturan Undang-Undang yang berlaku, yaitu kerugian keuangan negara/daerah, pengelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap dan benturan kepentingan dalam pengadaan," ungkapnya.
Irbansus menjelaskan korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. "Tindakan pidana lain yang berhubungan dengan korupsi, adalah merintangi pemeriksaan, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor," katanya.
Ia pun mengingatkan para ASN di lingkup Pemprov Jambi yang menjadi peserta sosialisasi itu benar benar memahami jenis dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk kepentingan pribadi. Seperti misalnya, penyalahgunaan pejabat publik dalam interaksi dengan warga biasa dikehidupan sehari hari, itu dalam hal urusan pelayanan administrasi.
"Kemudian penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang, selanjutnya memanupulasi kebijakan institusi, aturan prosedur oleh para pengambil keputusan politik,yang menyalagunakan posisinya untuk mempertahankan kekuasaan status dan kekayaan," ungkapnya.
Selanjutnya dikatakan Irbansus dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS juga ditegaskan bahwa ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari pelanggaran sedang, ringan dan berat. Dengan demikian, PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi acuan penting dalam menjaga disiplin dan profesionalisme PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Untuk itu para ASN melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara dan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," pintanya.
Irbansus juga menyampaikan bahwasanya dalam pencegahan korupsi juga tidak terlepas daripada peran aktif masyarakat yang menentukan keberhasilan dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 43 Tahun 2018.
"Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan Informasi adanya dugaan telah terjadi Tipikor. Masyarakat (pelapor) memperoleh perlindungan hukum apabila laporannya mengandung kebenaran Perlindungan hukum yang diberikan dalam bentuk antara lain kerahasiaan identitas, kerahasiaan materi laporan (atau saran serta pendapat) dan atau perlindungan secara fisik," jelasnya.
Sosialisasi peningkatan pemahaman Antikorupsi ini pun berlangsung selama dua hari di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Jambi yaitu, 16-17 Juni 2025 dengan mengusung tema meneguhkan komitmen memberantas korupsi untuk indonesia maju pada umumnya dan mewujudkan Jambi mantap berdaya saing dan berkelanjutan tahun 2030 di bawah Ridho Allah SWT.
Sebelumnya, sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Provinsi Jambi Agus Herianto dengan menghadirkan 2 orang perwakilan ASN di setiap masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jambi selama dua hari berlangsung. (afm)
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Persebri Batang Hari Juara Liga 4 Jambi, Taklukkan Persikoja Lewat Drama Adu Penalti
Gubernur Al Haris Resmi Tutup Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi: Persebri Siap Menuju Nasional!
Kapolda Jambi Pimpin Rakor Lintas Sektor Bahas Program Ketahanan Pagan
Pokjada IKIP Jambi Paparkan Data IKIP 2025 di Depan Tim Ahli KI Pusat
Wakil KSP Cek Kesiapan Sekolah Rakyat di Jambi, Al Haris : Solusi Bagi Anak Dari Keluarga Tak Mampu


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



