Temuan Islamic Center Jambi Lebih Rp2 M Belum Selesai, BPK RI : Silahkan APH Dalami



Selasa, 17 Juni 2025 - 17:24:39 WIB



Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAMBERITA.COM - BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi mempersilahkan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyidikan terkait temuan bagi pihak yang belum melakukan pengembalian kerugian daerah. Apalagi sudah lebih dari 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima.

Dimana dalam hasil pemeriksaan atas dokumen serta pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 19 s.d. 21 Desember 2024 yang dilaksanakan bersama dengan PPK, Penyedia Jasa, dan Manajemen Konstruksi serta didampingi staf Inspektorat diketahui terdapat permasalahan berikut.

Ketidaksesuaian pekerjaan dan pembayaran Rp2.718.387.765,45 Rp1.721.376.750,38 + Rp732.240.000,00 + Rp264.771.015,07. Itu terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp1.721.376.750,38, ketidak sesuaian pembayaran penggunaan alat sebesar Rp732.240.000,00 serta perubahan kontrak tidak mempertimbangkan harga Rp264.771.015,07 satuan timpang sebesar.

Menurut Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Aditya berdasarkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"APH sebenarnya bisa masuk, nggak mesti harus 60 hari (setelah LHP diserahkan-red), kalau ada yang melapor, ya bisa. Namun dalam kasus ini sebenarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah menindaklanjuti, tapi belum selesai, itu tetap kita pantau tindaklanjutnya bagaimana," katanya saat dikonfirmasi jamberita.com, Senin (16/6/202/).

Aditya menjelaskan, APH bisa melakukan penyidikan dalam setiap temuan yang bersifat adanya kerugian keungan negara/daerah berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI." APH bisa masuk berdasarkan hasil temuan BPK bilamana mendalami ya silahkan, APH bisa memakai laporan kita, jika mau mendalami silahkan," ungkapnya. 

Aditya menjelaskan dalam hal ini, BPK hanya melakukan pemeriksaan, yang kemudian APH juga mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan suatu kerugian negara. "Kewenangan kita memeriksa, kemudian APH juga ada kewenangan penyidikan, APH biasanya dari hasil LHP kita, diminta juga sama APH, jadi mereka mau mendalami ya dipersilahkan," ujarnya. 

Aditya mengatakan, BPK tentunya berusaha melakukan pemantauan atas tindak lanjut dan bagaimana progres pengembalian ke kas negara dari temuan tersebut."Kita selalu pantua tindaklanjut, ini bagaimana hasil tindak lanjutnya, kita tetap pantau ini masih ada temuan nya segini segini gitu kan," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi