Abun Yani Warning Perekrutan Calon Direksi PT JII : Harus Profesional, Tidak Pernah Terseret Pidana



Jumat, 13 Juni 2025 - 13:52:45 WIB



Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Abun Yani.
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Abun Yani.

JAMBERITA.COM - Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mengingatkan Pemprov Jambi dalam perekrutan calon Komisaris dan Direktur PT Jambi Indoguna Internasional (JII) harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah. 

Dikatakan Abun Yani, calon Komisaris dan Direktur PT JII harus orang orang yang profesional, Independent dan tidak pernah terlibat tindak pidana, atau merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

"Saat ini ada penerimaan Komisaris dan Direktur PT JII, ini dituntut oleh orang orang yang profesional, saya berharap perekrutan ini pair dan profesional. Kalau saya lihat ada syarat yang disampaikan usianya maksimal 50-60 tahun, ini menurut saya bertentangan dengan PP Nomor 54 tahun 2017," kata politisi dari Fraksi Gerindra tersebut, Jum'at (13/6/2025).

Menurut politisi dari Partai besutan Prabowo Subianto itu, seleksi calon Komisaris dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibuka oleh Pemprov Jambi, harus benar benar sesuai ketentuan, jangan sampai kedepan menjadi temuan kembali oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Nanti mentah lagi urusan kita dalam mendapatkan hak PI 10 persen. Ini penting sekali, orang orang yang profesional dan Independent, karena Direksi Direksi itu bertanggung atas perusahan daerah untuk kepentingan umum dan tujuan untuk daerah," katanya.

Abun Yani menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang sebagian besar modal nya dimiliki oleh daerah dan didirikan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. 

"Saya berharap syarat syarat sesuai dengan peraturan pemerintah tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah ini point penting. Kemudian syarat yang disampaikan juga perlu dicantumkan juga minimal 5 tahun berpengalaman di bidang manajerial, karena kita butuh direksi yang bertanggungjawab yang lebih naik kedepan," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 Pasal 57 tentang BUMD sebagai berikut. 

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b.memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan; e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan; f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1); g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

j. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; k. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Sementara dalam pengumuman nomor 004/Pansel.PT.JII/VI/2025 tentang seleksi calon Komisaris dan Direktur PT JII BUMD Provinsi Jambi Tahun 2025 yang dikomentari oleh Ketua Pansus I Abun Yani, yaitu sebagai berikut: 

Dalam rangka pengisian Jabatan 1 (satu) orang Komisaris dan 1 (satu) orang Direktur PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII), Pemerintah Provinsi Jambi membuka seleksi untuk mengisi Jabatan dimaksud.

1. PERSYARATAN

Pendaftar seleksi Calon Komisaris dan Calon Direktur PT Jambi Indoguna Internasional (PT JII) Provinsi Jambi Tahun 2025 harus memiliki persyaratan sebagai berikut:

A. Persyaratan Calon Komisaris:

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Minimal sedang menduduki jabatan fungsional Ahli Madya serta pejabat struktural pada jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi;

4. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian tingkat sedang atau berat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah:

6. Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;

7. Memiliki NPWP serta telah memenuhi kewajiban membayar pajak selama 2 Tahun terakhir, yang dibuktikan dengan fotokopi NPWP dan SPT Tahunan;

8. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu), dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir,

9. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali:

10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

11. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan PT Jambi Indoguna Internasional;

12. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan anggota Direksi atau anggota Dewan Pengawas/anggota Dewan Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Komisaris PT Jambi Indoguna Internasional: (afm)





Artikel Rekomendasi