JAMBERITA.COM - Tahapan proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 Persen Migas mulai menemui titik terang. Hal ini setelah adanya audiensi Gubernur Jambi Al Haris bersama President Direktur Petrochina Wang Lei yang menghasilkan beberapa poin kesepakatan.
Audiensi tersebut berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (4/6), dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz, Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, Bupati Tanjabtim Dila Hikmah, Bupati Tanjabbar diwakili Sekda dan Bupati Muaro Jambi BBS.
Kendati demikian, politisi dari Partai Gerindra Abun Yani pun mengaku kecewa terhadap Petrochina. Ia pun menilai pertemuan tersebut hanya formalitas belaka dalam membawa angin surga untuk Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah dalam menikmati Pi 10 Persen.
"Sekarang ini niat baik dari PetroChina itu sendiri yang kita ragukan, kalau saya lihat pertemuan hari ini hanya trik angin surga saja, menunjukkan bahwa ada progres, hasilnya nonsen" katanya kepada jamberita.com, Kamis (5/5/2025).
Bukan tanpa alasan, Abun Yani pun membeberkan alasannya dalam meragukan pihak Petrochina. Pertama, berdasarkan surat SKK Migas Kepada PetroChina International Jabung Ltd pada tanggal 14 Mei 2025, tindaklanjut surat dari Pit. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui surat Nomor T-3381/MG 04/DJM/2025 tanggal 30 April 2025 perihal Partisipasi Interes 10% di Wilayah Kerja Jabung, menyampaikan arahan Bapak Menteri ESDM agar pengalihan PI 10% di WK Jabung dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan, dan pengajuan permohonan Pl 10% dapat segera diajukan kepada Menteri ESDM untuk mendapatkan persetujuan.
"Kalau benar ada etikad baik Petrochina ya laksanakan saja surat SKK Migas atas dasar atensi Bapak Menteri ESDM tadi, gitu kan. Kemudian, berdasarkan penjelasan dari PT Jambi Indoguna International (JII) kepada Pansus I pada tanggal 22 Mei 2025 bahwa PetroChina belum membalas surat usulan dari PT JII tertanggal 23 April 2025 perihal usulan pelaksanaan Open Data Room untuk Blok Jabung pada Minggu Ketiga Mei 2025. Sampai saat ini surat PT JII tersebut belum mendapatkan respon dari PetroChina," ungkapnya.
Dari itu kata Abun Yani, ia pun mempertanyakan perihal surat dari PT JII yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, baru ada balasan setelah adanya audiensi Presiden Direktur Petrochina International Jabung datang ke Jambi."Ini yang jadi pertanyaan, ada apa baru hari ini ada balasannya," tanyanya.
Sejauh ini, Abun Yani pun juga menyambut baik atas audiensi Presiden Direktur Petrochina International Jabung Ltd dengan menghasilkan beberapa poin penting kesepakatan. "Intinya pansus I akan tetap mengawal proses ini, pansus I mendorong PetroChina untuk segera mewujudkan arahan Bapak Menteri ESDM tersebut. Begitu juga Pansus I meminta kepada saudara Gubernur Jambi untuk sama-sama memastikan arahan Menteri ESDM segera terealisasi, juga mungkin dalam waktu dekat pansus akan melakukan sikap," tegasnya.
Menurut Abun Yani, apabila dalam satu bulan juga belum terselesaikan, maka pansus 1 akan melakukan tindakan lebih lanjut."Mungkin pansus akan bersurat kepada Komisi XII untuk memfasilitasi bersama perusahaan migas yang ada di Jambi, termasuk Petrochina, kita duduk betul disitu, jadi tidak ada lagi dusta diantara kita," ujarnya.
Bilamana masih juga belum menemukan hasil, Pansus I kemungkinan juga akan audiensi dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), Kejagung maupun KPK."Nggak ada juga mungkin pansus I akan nongkrong di Istana," jelasnya.
Adapun hasil kesepakatan audiensi antara Gubernur Jambi bersama Presiden Direktur Petrochina, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ketua Pansus I dan Bupati Tanjabbar, Tanjabtim dan Muaro Jambi sebagai berikut.
1. Pihak Petrochina International Jabung Ltd berkomitmen untuk segera melakukan percepatan pengalihan Pl maksimum 10% sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk Wilayah Kerja Jabung sebelum tahun 2025 berakhir;
2. Komitmen untuk melakukan percepatan proses due dilligence.
3. Memastikan kelengkapan data yang dibutuhkan oleh KKKS akan dipenuhi oleh
PT Jambi Indoguna Internasional selaku Penerima PI maksimum 10% sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4. Melaksanakan pertemuan bersama untuk memastikan tidak adanya perbedaan persepsi terhadap kelengkapan data untuk mendukung percepatan proses due dilligence.(afm)
Kota Sungai Penuh dan Tebo Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Al Haris: Kebanggaan Jambi
Komnas HAM Temui Wagub Jambi Bahas Aduan Pelanggaran HAM, Siapkan Rekomendasi - Laporan ke Presiden
Peringati Hari KI Sedunia, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Arahan Menteri Hukum via Zoom dari Tugu Keris


Kota Sungai Penuh dan Tebo Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Al Haris: Kebanggaan Jambi


