Polisi Ringkus 11 Pengedar Narkotika, dengan Modus Tawarkan ke Pembeli Melalui Whatshapp



Rabu, 28 Mei 2025 - 14:01:40 WIB



JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari meringkus 11 orang tersangka pengedar narkotika yang menyasar para sopir/ petani sawit hingga pekerja tambang batu bara.

Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batanghari. 

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa 39,989 gram sabu, 12 butir ekstasi, dan 1 senjata api rakitan laras panjang. 

“Modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu melakukan penawaran melalui WhatsApp, sistem tempel, dan transaksi ranjau,” katanya. Rabu (28/5/25). 

“Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui aplikasi dompet digital seperti SeaBank dan DANA,” tambahnya.

Selain untuk dijual, beberapa pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menambah stamina saat bekerja di sektor tambang dan perkebunan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga penjara seumur hidup. (*)





Artikel Rekomendasi