Oleh: Era Permatasari*
Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu penataan ruang sangat di perlukan di Indonesia, guna menjaga keseimbangan antara ruang yang meliputi darat, laut serta udara dengan kebutuhan akan ruang yang akan terus meningkat di masa mendatang. Berdasarkan pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Hal ini jelas menegaskan bahwa negara memiliki peran krusial dalam pengelolaan wilayah (bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya), yang intinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara dalam hal ini wajib dan mesti memaksimalkan segala potensi yang ada pada setiap lapisan di wilayahnya demi terwujudnya suatu kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan diupayakan suatu penataan ruang yang baik.
Negara tentunya memiliki rencana terhadap pembangunan nasional yang dilaksanakan secara terencana, komprehenshif, terpadu, terarah, bertahap, dan berkelanjutan dengan mengedepankan perkembangan tata ruang dalam suatu tata lingkungan yang dinamis serta tetap menjaga dan memelihara kelestarian serta keberlangsungan lingkungan hidup. Akan tetapi meski sudah sedemikian rupa diatur hal tersebut di Indonesia juga tidak dapat terlepas dari problem pelaksanaan penataan ruang. Apalagi terhadap perencanaan tata ruang wilayah yang merupakan salah satu isu pada perkembangan kota di masa sekarang. Salah satu kelemahan yang paling menonjol adalah ketidaktegasan dalam penegakan hukum tata ruang, serta lemahnya sanksi terhadap pelanggaran penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
Permasalahan penataan ruang di Indonesia kerap kali berkaitan dengan konflik agraria, terutama yang terjadi dalam sektor pertambangan dan perkebunan. Konflik ini umumnya melibatkan masyarakat, pihak swasta, dan pemerintah, serta dipicu oleh tumpang tindih kepentingan, lemahnya pengawasan, dan minimnya transparansi dalam proses perencanaan tata ruang maupun pemberian izin pemanfaatan lahan. Salah satu contoh nyata dapat ditemukan dalam kasus konflik antara masyarakat dan PT. Bukit Bintang Sawit. Perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang semestinya menjadi syarat sah kepemilikan dan operasional atas lahan tersebut. Masyarakat setempat telah berulang kali menuntut keadilan atas lahan yang mereka klaim telah diserobot oleh perusahaan, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memadai. Baru-baru ini warga yang memiliki lahan di Desa Seponjen, Afrizal M telah mengajukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi melalui Komisi Informasi Provinsi Jambi. Berdasarkan putusan yang dikeluarkan, terbukti bahwa tidak terdapat Sertifikat HGU atas nama PT. Bukit Bintang Sawit atas lahan tersebut. Ketiadaan dokumen legal seperti HGU menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip legalitas dalam hukum tata ruang dan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lahan tersebut merupakan sumber penghidupan utama bagi warga yang sebagian besar berprofesi sebagai petani. Kehilangan akses terhadap lahan tidak hanya berarti hilangnya mata pencaharian, tetapi juga mengancam ketahanan ekonomi rumah tangga, akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan secara menyeluruh. Ketergantungan masyarakat terhadap lahan sebagai aset produktif membuat konflik agraria berdampak multidimensi, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga sosial dan psikologis.Kasus semacam ini menunjukkan lemahnya kontrol serta rendahnya transparansi dalam proses penataan ruang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin pemerintah memberikan izin kepada pihak swasta tanpa memastikan terlebih dahulu legalitas, keadilan, dan keberlanjutan penggunaan lahan tersebut? Ketidakterbukaan informasi dan lemahnya partisipasi publik dalam proses perencanaan ruang menjadi masalah yang harus segera dibenahi.
Oleh karena itu, transparansi dalam penataan ruang bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga keharusan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi mencakup keterbukaan informasi, partisipasi publik, serta akuntabilitas dalam setiap proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang. Dengan demikian, penataan ruang yang transparan akan menciptakan keadilan ruang bagi seluruh warga negara dan mencegah terjadinya konflik agraria di masa depan. Transparansi yang terintegrasi dalam sistem digital berbasis geospasial serta pengawasan hukum yang ketat akan memperkuat legitimasi tata ruang dan mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin.(*)
Penulis adalah: mahasiswi jurusan magister ilmu hukum, universitas jambi*
Antispasi Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Gunakan Perangkat Lunak Bajakan
BP BUMN: Ketahanan pangan, energi, dan SDM jadi fondasi Indonesia Emas
Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media
Kepemimpinan Hikmat dan Bijaksana: Belajar dari KDM dan Tugu Biawak
Lepas 219 Siswa PKL SMKN 6 Kota Jambi, Wagub Sani Dorong Generasi Siap Kerja dan Berdaya Saing


