Sidang Sengketa Informasi, Dinas PUPR Jambi Jalani Mediasi dengan Pemohon



Selasa, 29 April 2025 - 15:50:56 WIB



JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Selasa 29 April 2025 menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara PT.FUN /Chanel Berita 24.Com melawan Dinas PUPR Prov.Jambi.

Adapun informasi yang dimohonkan adalah informasi terkait dengan pembangunan Islamic Center dan Stadion Swarna Bumi Pijoan. Sidang yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar didampingi oleh Indra Lesmana dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner serta Era Permatasari selaku panitera.

Setelah membuka sidang Siti Masnidar menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan awal, ada empat hal yang akan majelis periksa , pertama legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.

Di awal sidang, pemohon termohon menyeraahkan surat kuasa jika hadir bukan sebagai principal.

Setelah mendengar hal tersebut Ketua Majelis langsung membacakan ringkasan permohonanan, berikutnya ketua majelis komisioner juga menyanan tujuan dari permohonan di informasi ke pemohon, setelah itu juga menanyakan ke termohon terkait kenapa surat yang diajukan oleh pemohon tidak dibalas, Kemudian majelis komisioner yang lain Zamharir juga menanyakan ke termohon apakah informasi yang diminta ini dibawah penguasaan termohon dan informasi yang terbuka atau informasi tertutup.

Termohon menjelaskan bahwa informasi yang diminta Sebagaian merupakan informasi trrbuka dan sebahagiannyai masih ragu-ragu. 

Setelah mendengar penjelasan dari termohon akhirnya Ketua majelis komisioner menawarkan kepada para pihak untuk bermediasi dan para pihak sepakat untuk bermediasi sehingga sidang di skor sampai ada hasil mediasiya.(*)





Artikel Rekomendasi