JAMBERITA.COM- Ketua DPD HKTI Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH) mendorong adanya komunikasi antara pengusaha dan pekerja dalam menyikapi kewajiban pelaksanaan THR di Indonesia.
Diminta tanggapannya oleh awak media (4/3) kemarin, lulusan terbaik program Doktor Ekonomi Unia tersebut mengatakan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan.
Namun pria yang dijuluki bapak beasiswa Jambi ini mengatakan tetap perlu komunikasi antar pengusaha dengan para pekerja atau buruh.
" Jika kita lihat di Televisi dan media sosial akan deflasi, ada beberapa kasus ketidakmampuan perusahaan, mereka kesulitan membayar THR kepada buruh, dengan tetap mengacu pada peraturan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR, ungkapnya di Jambi kemarin. "
Sehingga menurutnya bila perusahaan tidak dapat membayar sesuai ketentuan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
Namun SAH juga mengatakan dalam kondisi saat ini sebaiknya kita mendorong perusahaan untuk tidak melakukan PHK kepada karyawan nya, karena lebih baik ada penundaan THR dibanding pekerja harus menerima PHK.
" Jika kita paksakan perusahaan memberikan THR, akhirnya kan mereka tak sanggup, lalu otomatis PHK tak bisa dihindarkan, menurut saya lebih baik para pekerja ditunda menerima THR, dibanding harus kena PHK, jadi kita harus bijak menyikapi kondisi ini, tandas Ketua Penasehat Kadin Jambi tersebut. "(*/sm)
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Jalan Jambi-Sumbar Putus, Edi Purwanto Telpon BPJN Jambi Segera Tuntaskan Pengerjaan
Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Keselamatan dan Kesejahteraan Petugas Damkar


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


