JAMBERITA.COM - Kadis Kominfo Provinsi Jambi Ariansysh menyambut kedatangan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi bersama ketua Komisi 1 Zainal dan para anggota dalam rangka study tiru pelaksanaan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Kamis di Ruang Pola Kantor Gubernur, (13/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan dan bahan materi yang diberikan dalam proses pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jambi.
"Dalam kunjungan kerja kali ini, kami dapat masukan yang sangat baik terkait proses pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jambi dan berharap proses tersebut dapat terlaksana juga dengan baik di Provinsi Bengkulu," paparnya.
Sementara itu, Ariansyah menyampaikan bahwa peran KPID sebagai lembaga independen sebagai wadah mengontrol dan mengawasi penyiaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sehingga dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dengan berpedoman Undang Undang nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI No 01/P/KPI/07/2014 melalui beberapa tahapan baik itu pendaftaran, seleksi bahan, tes tertulis, psikologi serta uji kelayakan dan kepatutan.
"Semoga ke depan proses seleksi KPID Provinsi Bengkulu berjalan dengan baik yang menghasilkan anggota KPID profesional, mumpuni dan menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital sesuai perkembangan zaman,"pungkasnya.(afm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Perkuat Hak Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Sinkronisasi Kebijakan Disabilitas & Lansia
Polda Jambi Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Berandalan Bermotor


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



