JAMBERITA.COM - Prof Zainal Arifin Muchtar menganggap perlu proses pemungutan suara ulang (PSU) itu dilakukan di Bungo. Hal ini dikarenakan untuk memastikan TPS yang menjadi sarana menyalurkan hak pilih masyarakat tidak tercemar.
"Saya kira PSU menjadi satu-satunya cara agar TPS yang diduga tercemar itu bisa kembali bersih. Hal ini juga karena selisih suara diantara calon juga kecil," katanya saat memberikan keterangan, Jumat (14/2/2025).
Pria yang sering disapa Uceng ini mengatakan bahwa hal itu terjadi karena adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat datang ke TPS dan menggunakan hak pilih. Pada dasarnya, KTP elektronik sebagai syarat mutlak untuk masyarakat bisa menggunakan hak pilih.
"Jika yang datang hanya membawa surat pemberitahuan, siapa yang bisa memastikan bahwa yang datang itu adalah orang yang benar-benar berhak memberikan hak pilih. Karena didalam surat pemberitahuan tidak mencantumkan foto," jelasnya.
Uceng menegaskan hak memilih itu sudah melekat pada diri setiap warga negara. Hanya saja, dalam hak yang melekat itu ada proses dan tatacara yang harus diikuti oleh semua orang.
"KTP elektronik sebagai salah satu tatacara dalam menyalurkan hak pilih tidak menjadi alasan bahwa itu mempersulit dalam memilih. Selain itu, PSU diperuntukkan untuk memastikan suara rakyat itu benar," tukasnya.(am)
KI Jambi Sambangi BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP
Ajak Pecinta Balap Melesat di Sirkuit, Honda Dream Cup Buka Kelas Baru Vario 160
Kajian Lebaran HKTI, SAH Sarankan Pemda Gelar Operasi Pasar Daging Murah
Bahas Keterbukaan Informasi Bidang Hukum, KI Jambi Ajak Kejati dan Peradi Dialog di RRI
Kebijakan Tanpa Empati, Ratusan Ribu Mahasiswa KIP-K Terancam Putus Kuliah
Pesan SAH Jelang Ramadhan 1446 H., Sucikan Diri, Bersihkan Lahir dan Batin
KI Jambi Sambangi BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Ajak Ikuti Monev KIP