JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi Pada Kamis pagi tanggal 13 Februari 2025 bertempat di RRI Pro I Jambi mengelar dialog rutin kerjasama antara RRI dengan Komisi Informasi dengan mengangkat Tema: Keterbukaan Informasi Bidang Hukum.
Dengan mengundang tiga narasumber yakni Zamharir Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Jambi, Noly Wiyaya Kasi Penkum Kejati Jambi dan M.Ali Rachman Ketua Komisi Pengawas Advokat PERADI Jambi serta di Pandu oleh Host Yoga Wijanarko.
Zamharir Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi menyampaikan bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada dibawah penguasaanya kecuali informasi yang dikecualikan. Masyarakat juga memiliki hak untuk menperoleh informasi dari badan publik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP).
Untuk Kejaksaan Tinggi Jambi sendiri berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ( monev) keterbukaan informasi badan publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2024 pada kategori lembaga vertikal Provisi Jambi, Kejati telah berhasil meraih predikat informatif.
Hal ini menandakan bahwa sebagai badan publik Kejati juga telah menjalankan amanah UU KIP, setidaknya menyampaikan informasi-informasi berkala , serta merta dan 7setiap saat, selain Kejati juga telah memiliki layanan satu pintu guna mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik.
Noly Wiyaya Kasi Penkum Kejati Jambi menyampaikan adapun yang menjadi dasar pemberian informasi publik yaitu UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang didalam UU tersebut menjelaskan bahwa kejaksaan wajib memberikan informasi kepada masyarakat kecuali informasi yang bersifat rahasia yakni informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum seperti proses penyelidikan dan penyidikan, mengungkapkan identitas infoman, pelapor, saksi tindak pidana dan keselamatan penegak hukum termasuk yang dapat membahayakan peralatan dan sarana penegak hukum.
"Kami secara berkala terus menyampaikan informasi di berbagai media, media cetak, media online dan media sosial," katanya.
Selain itu juga kami telah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) sebagai suatu sistem pelayanan publik yang melayani permintaan informasi dan sebagai layanan pengaduan.
Untuk permintaan informasi publik tentu jika sesuai dengan aturan yang ada tentu akan diberikan. "Kami sangat Welcome bagi masyarakat yang ingin meminta informasi, selagi informasi diminta juga bukan itu termasuk informasi yang dikecualikan," katanya.
Selain datang langsung ke PTSP penohon informasi juga bisa menyampaikan laporan melaui SP4N Lapor yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Negara yang digunakan untuk melaporkan dan mengelola pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik.
M.Ali Rachman Ketua Komisi Pengawas Advokat PERADI Jambi menjelaskan bahwa sesuai
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengatur tentang advokat, Advokat itu bersifat mandari yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Advokat memiliki hak untuk mewakili klien di pengadilan.
Keterbukaan Informasi dibidang hukum ini tentu sangatlah penting saat ini dijalankan oleh lembaga pemeritah, karena sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah contoh proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dan informasi lainnya seperti informasi kenaikan pajak bumi dan bangunan ( PBB) semua harus disampaikan secara transparan.
Dalam profesi advokat tidak semua informasi bersifat terbuka ada juga yang bersifat tertutup contohnya atau tidak boleh disampaikan kepada pihak lain atas kliennya, rahasia pribadi, keuangan, atau bisnis.
Informasi tentang dokumen dan bukti yang dimiliki oleh klien atau advokat yang berkaitan dengan kasus.(*)
Sinsen Pastikan Kendaraan Mudik Konsumen Siap dan Aman Lewat Service Visit
Pertamina Peduli Respon Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Kasang Jambi
Pansus I DPRD Desak Pemprov Jambi Tegur Direktur BUMD Tak Hadir Saat Rapat Percepatan PI 10% Migas
Kebijakan Tanpa Empati, Ratusan Ribu Mahasiswa KIP-K Terancam Putus Kuliah
Pesan SAH Jelang Ramadhan 1446 H., Sucikan Diri, Bersihkan Lahir dan Batin
Nah Lho, Presiden Mahasiswa Mengaku Kecewa ke Rektorat UNH Jambi
Sinsen Pastikan Kendaraan Mudik Konsumen Siap dan Aman Lewat Service Visit