JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk Pilkada Bungo, Jumat (14/2/2025). Dalam sidang ini pemohon, termohon dan pihak terkait sama-sama ajukan saksi.
Dalam Pantauan persidangan, pemoohon menghadirkan Prof Zainal Arifin Muchtar (Uceng) sebagai saksi ahli dan 3 orang saksi fakta.
KPU Bungo sebagai temohon mengajukan 3 saksi yaitu Dwi Putra Nugraha, 2 orang saksi fakta dan 1 pemberi keterangan yaitu Komisioner KPU Bungo Jamiin Nopri.
Terakhir pihak terkait menghadirkan Abdul Kahar Maranjaya sebagai saksi ahli serta 3 saksi fakta. Saat ini persidangan tengah berlangsung.
"Untuk pertama kita periksa keterangan dari ahli karena ahli punya kewajiban yang lain lagi," kata Prof Saldi Isra selaku Ketua Majelis Hakim Panel II. (am)
Tim Pengabdian Fakultas Hukum UNJA Perkuat Literasi Hukum Masyarakat di Era Transaksi Digital
Nama SM SDM Pengadaan Perumda Tirta Mayang, Milasari Listya Dewi Kembali Mencuat di Sidang Tipikor
Ada Pergantian Posisi Sekwan di DPRD Tanjab Barat Demi Kelancaran Roda Pemerintahan
Bahas Keterbukaan Informasi Bidang Hukum, KI Jambi Ajak Kejati dan Peradi Dialog di RRI
Kebijakan Tanpa Empati, Ratusan Ribu Mahasiswa KIP-K Terancam Putus Kuliah
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



