JAMBERITA.COM- Sembilan dari sepuluh orang tersangka pelaku pengrusakan dan pembakaran lima tps di Kota Sungai Penuh diringkus polisi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudishira mengatakan kini sembilan orang tersangka sudah dititipkan di sel Mapolda Jambi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik telah melakukan proses penahanan dan dititipkan ke Polda Jambi,” katanya Selasa (3/11/24).
Sebelumnya, Polisi telah mengeluarkan SPK polisi pada 29 November 2024 lalu, ada sembilan orang tersangka, pelaku pengrusakan dan pembakaran kotak suara di lima tps yang berada di wilayah Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
“Sesuai dengan laporan yang diberikan dari lima KPPS yang terjadi tindak pidana baik pengrusakan maupun pembakaran kotak suara. Terlapor ada 10 tapi SPK yang kita keluarkan diawal tanggal 29 ada 9 terangka,” jelasnya.
Dari kesembilan orang tersangka yang diamankan ini. Berdasarkan keterangan mereka mengarah kepada satu orang terlapor berinisial HG yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan pengejaran.
“sembilan saat ini sudah kita tangkap dan penahanan dilaksanakan di Polda Jambi. Hasil pengembangan dari tersangka terakhir mengarah pada satu terlapor atas nama HG yang ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam tahap pengejaran,” bebernya.
Dan motif pembakaran dan pengrusakan tps ini yaitu untuk memenangkan salah satu paslon.
“ Mereka ingin adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Harapanya ingin memenangkan salah satu paslon,” pungkasnya.(*)
Pastikan Legalitas Tata Kelola BLUD, Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Ranperbup Merangin
Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN
Pimpin Wisuda Prabhatar 2024, Ini Pesan Kapolri dan Panglima TNI untuk 1.104 Taruna
Dukung Revisi UU Statistik, Edi Purwanto: Saya Sarankan Seluruh Rumah Didata


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


