JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) Jambi akui telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai upaya pencegahan pelecehan seksual kepada seluruh Perangkat Daerah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan setiap minggu ketiga di setiap bulan.
"Berupa ceramah agama untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, serta meningkatkan kualitas mental serta mempererat jalinan ukhuwah Islamiyah," katanya dalam penjelasan Gubernur terhadap pandangan fraksi di Paripuna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (20/11/2024).
Ini disampaikan Pjs Gubernur Jambi Sudirman dalam menanggapi Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum PNS di salah satu OPD yang baru baru ini viral di jagat maya."Oknum tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jambi karena melakukan tindak pidana," tegasnya.
Pemprov Jambi juga telah menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan Gubernur Jambi tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS terhitung sejak yang bersangkutan ditahan sampai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau sampai dengan putusan pengadilan yang inkracht.(afm)
Harga Bright Gas 5 Kg Turun Jadi Rp103 Ribu/Tabung, 12 Kg Jadi Rp220 Ribu
Registrasi Mitra Penyelenggara Segera Ditutup, Pendaftaran Peserta Magang Angkatan II Dibuka 16 Juli
Serapan Anggaran 19 November 2024 : Terealisasi 3,804 Trilun, Belanja Modal Baru 64,04 Persen
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal

