JAMBERITA.COM- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto cek kesiapan personel pengamanan Tempat Pengumuman Suara (TPS).
Kegiatan pengecekan tersebut dilakukan Wakapolda Jambi di polres jajaran wilayah barat, untuk pengecekan pertama dilakukan di Polres Batanghari.
Pada kegiatan tersebut Wakapolda Jambi didampingi oleh Wadansat Brimob Polda Jambi AKBP Boy Sutan Siregar dan Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto menyebutkan bahwa pengecekan oleh Wakapolda Jambi tersebut dalam rangka kesiapan pengamanan Pilkada 2024.
" Sebentar lagi tahap pemungutan suara akan dilaksanakan, sehingga menuju hari tersebut Polda Jambi. Pada hari ini Wakapolda Jambi sudah turun langsung ke Polres jajaran wilayah barat untuk melakukan pengecekan seluruh personel serta sarana dan prasarana yang akan digunakan pada pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024," kata Kabid Humas Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi menambahkan dengan dilakukannya pengecekan secara langsung ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja personel saat pengamanan Tempat Penguatan Suara (TPS) berlangsung pada 27 November mendatang.
" Semoga pesta demokrasi ini bisa terus berjalan dengan lancar, aman dan damai. Sehingga situasi Kamtibmas bisa tetap stabil dan masyarakat merasa aman," ucapnya.
Selesai melakukan pengecekan di polres Sarolangun, kegiatan pengecekan dilanjutkan lagi ke Polres Merangin. (*)
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
Dukung Ketahanan Pangan Polda Jambi Launching Gugus Tugas Polri
Prioritas Prabowo, SAH tegaskan Pentingnya Pembangunan Desa dalam Pembangunan Nasional
DPRD Pertanyakan Hingga 31 Oktober Rp 1,7 T Belum Terserap, Pemprov Jambi : Dalam Proses Pencairan
SAH Tegaskan Makan bergizi Gratis bagian vital strategi pemerintahan Presiden Prabowo
Bayu Anugerah Soroti Bahaya Multitafsir Definisi Advokat dalam KUHAP Baru



